Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Proyek kegiatan pembangunan saluran drainase/gorong-gorong pada pekerjaan drainase Jalan Jembatan Debai – Dusun Baru Debai – Batas Kota di Kecamatan Kumun Debai Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan CV. DUA PUTRA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 598.618.423,70 diduga kuat asal-asalan.
Hasil investigasi Geger Online dilapangan ditemukan sejumlah Prencast (Pracetak) yang tidak layak dipakai dan dalam kondisi retak. Dan tidak ditemui adanya pengawas dari pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh berada di lokasi pekerjaan.
Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan pihak rekanan akan leluasa untuk mengelabui dinas, terkait Prencast tersebut akan tetap dipasang walaupun tidak dilakukan pembersihan terlebih dahulu.
Salah satu warga yang enggan dituliskan namanya menjelaskan, dari awal pekerjaan proyek ini kami sangat merasa keberatan, apalagi galian tanah itu dibuang dibelakang rumah kami dengan menggunakan alat berat, kami takut dengan goncangan alat berat rumah kami bisa retak, jelasnya.
Iya berharap dari pihak dinas PUPR Kota Sungai Penuh dapat memberi solusi kepada kami dan rekanan tersebut, tambahnya.
Aprizalmen aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ketika dimintai tanggapannya kepada Geger Online, Kamis (22/10/2020) mengatakan, pengerjaan proyek drainase jalan di Kecamatan Kumun Debai diduga kuat dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana asal-asalan, kata Aprizalmen.
Ia menambahkan, hal ini dapat dilihat dari Prencast (Pracetak) yang tidak layak dipakai karena kondisinya retak, ini diduga akibat dari lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, tambahnya.
Untuk itu kami minta kepada pihak terkait terutama PUPR agar turun langsung ke lokasi pekerjaan tersebut, bila ditemukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kami minta pekerjaan itu dibongkar dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, tegas Aprizalmen. (BZ)