Walikota AJB Dituntut Rp. 4 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan Penjara

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Provinsi Jambi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Asafri Jaya Bakri (AJB) Walikota Sungai Penuh terkait kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu di sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jumat (23/10/2020).

Dalam tuntutan yang dibacakan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AJB dengan denda Rp. 4 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

AJB melanggar pasal 71 ayat (3) junto pasal 188, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam kasus ini, AJB diduga telah menggunakan kewenangannya sebagai Walikota saat pembagian bantuan program PKH di Kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu yang lalu, untuk menguntungkan salah satu kandidat atau calon Wakil Gubernur Jambi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *