Surati Presiden, ICW Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung

Ket Foto: Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jakarta,Gegeronline.co.id-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo, Jumat (23/10/2020). ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Kurnia dalam siaran pers.

Persoalan yang dimaksud Kurnia terutama terkait penanganan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki.

ICW mencatat, ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus Pinangki.

Pertama, Kejagung mengabaikan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.

Kedua, ICW menilai Kejagung terkesan ingin melindungi Pinangi bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.

Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.

“Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra,” kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.

ICW menilai, Burhanuddin telah gagal megemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.

“Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari,” ujar Kurnia.

Pertama, Kejagung mengabaikan fugnsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.

Kedua, ICW menilai Kejagung terkesan ingin melindungi Pinangi bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.

Pertama, Kejagung mengabaikan fugnsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.

Kedua, ICW menilai Kejagung terkesan ingin melindungi Pinangi bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Tribunnews/Jeprima

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.

“Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra,” kata Kurnia.

ICW menilai, Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.

“Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari,” ujar Kurnia.

Sumber: Gridhot.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *