Warga Keluhkan Pengerjaan Jalan Usaha Tani Desa Sumur Anyir

Ket Foto: Proyek Jalan Usaha Tani berlokasi di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Pengerjaan Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi senilai Rp. 176.576.000,00 yang dikerjakan secara Swakelola dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, selain tidak sesuai harapan masyarakat dalam pengerjaannya tidak melibatkan warga setempat.

Bacaan Lainnya

Aprizalmen Salah satu aktivis Kota Sungai Penuh kepada Geger Online, Jum’at (23/10/2020) mengatakan, bahwa di lokasi proyek Jalan Usaha Tani Desa Sumur Anyir Kota Sungai Penuh saat melaksanakan pemasangan batu pondasi diduga tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu, kata Aprizalmen.

Selain itu juga ditemukan di lokasi proyek pekerjaan yang tumpang tindih,  contohnya, ada kurang lebih 60 meter pemasangan pondasi diatas pondasi saluran irigasi yang sebelumnya sudah ada.

Tumpang tindihnya pasangan pondasi tersebut, kuat dugaan telah terjadi pencurian volome, yang berindikasi merugikan keuangan Negara, tandas Aprizalmen.

Menurut salah satu warga Desa Sumur Anyir yang biasa dipanggil Kusmadi (48) menyebutkan, pondasi lama memang betul ada, dan juga bapak sebagai aktivis sudah bisa langsung melihat dengan mata kepala sendiri, bahwa pondasi lama (saluran irigasi) memang betul dipakai untuk membuat jalan usaha tani,” ungkap Kusmadi.

Hal senada juga diungkapkan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan, proyek jalan usaha tani di Desa Sumur Anyir dikelola oleh Kapala Desa Sumur Anyir, dan Kepala Desa sama sekali tidak melibatkan kami sebagai warga bahkan tukang  yang bekerja sehari-hari di ambil dari Desa lain.

“Terkait proyek jalan usaha tani tersebut ada dugaan tidak sesuai dengan spek kerja yang telah ditentukan.”

Untuk itu, kami minta kepada pihak Inspektorat atau pihak yang terkait lainnya agar dapat menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, harap warga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *