Pilwako Sungai Penuh Damai, Tanpa Hoax

Catatan Yang Terabaikan, Gafar Uyub Depati Intan

Berita Bohong (Hoax), memang berdampak meluas dan mengganggu pihak yang diberitakan, apa lagi dipubblis di facebook bukan lembaga resmi penerbitan (media), cetak, online, siaran dan televisi yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia (RI). Kita semua berharap Pilwako (Pemilihan Walikota) Sungai Penuh, Jambi, “berjalan damai tanpa lagi pemberitaan Hoax” kata Khairi, tokoh masyarakat Koto Baru, sebagaimana dipubblis Gegeronline, 26 Oktober 2020, Senin.

Bacaan Lainnya

Berita Hoax, sama sekali tidak terkonfirmasi ada kesan semata pendapat sepihak. Kita berharap seluruh pemilik akun facebook kedepannya lebih berhati-hati dan waspada jangan sampai menciptakan, info yang tidak sehat apa lagi hoax (kebohongan semata).

Kita perlu memahami bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk Pilwako, Bupati Kepala Daerah dan Gubernur ini semua berhadapan dengan masa pendukung kontestan peserta masing-masing pendukung pasangan.

Demokrasi memang sebuah kebebasan, tapi bebas itu tidak serta merta semaunya. Kini akun facebook atas nama Deasy Lempa, yang diduga, facebook miliknya. Serta akun atas nama Medio Oktaviano yang telah membagikan pemberitaan karena tidak sesuai dengan fakta. Dalam akun yang dipubblis dimedsos itu, “Ahmadi tidak pernah dipenjara, yang mana pada tahun 2015 lalu Ahmadi hanya melanggar Undang-Undang Pilkada yang hanya dikenakan sanksi administrasi dan bukan mantan Narapidana seperti yang diberitakan, ungkap kuasa Hukum Ahmadi, Jusmizar, SH,” sebagaimana ditulis Gegeronline, (26/10/2020).

Jika boleh meminjam istilah, “bak nasi telah jadi bubur” laporan resmi Khairi dan Kuasa Hukum Ahmadi, sudah resmi melaporkan kasus ini kepihak penegak Hukum dalam hal ini ke Polres Kerinci, terpaksa pihak-pihak terkait menjalani apa adanya.

Mengutif kembali, guna mengingatkan kita semua untuk tidak sembarangan menyampaikan informasi ke public sama sekali tanpa konfirmasi dan tidak ada sumber beritanya yang akurat menjelaskan, dan akhirnya menuai badai masalah.

Kuasa Hukum Ahmadi, Jusmizar, SH, dalam keterangan Persnya sudah sepakat dengan kliennya melaporkan masalah ini ke Polres Kerinci, selaku penyidik utama.

Dan menjelaskan, Sebelumnya pihak kuasa Hukum serta tokoh masyarakat Koto Baru telah melaporkan ke Bawaslu karena menyangkut nama baik Ahmadi yang merupakan salah satu calon Walikota Sungai Penuh nomor urut 1 (Satu) yang berdampak akan mengurangi kepercayaan masyarakat.

Dalam konprensi Pers kuasa Hukum Ahmadi Zubir Jusmizar S.H mengatakan. “kami bersama tokoh masyarakat Koto Baru, hari ini datang ke Polres Kerinci untuk melaporkan salah satu akun facebook yang telah mencemarkan nama baik klien kami Ahmadi Zubir,” terang Jusmizar.

Adapun akun facebook yang sudah kami laporkan diantaranya, akun facebook atas nama Deasy Lempa serta akun facebook atas nama Medio Oktaviano yang telah membagikan pemberitaan karena tidak sesuai dengan fakta.

Perlu diketahui, Ahmadi tidak pernah dipenjara, yang mana pada tahun 2015 lalu Ahmadi hanya melanggar Undang-Undang Pilkada yang hanya dikenakan sanksi administrasi dan bukan mantan Narapidana seperti yang diberitakan, ungkap kuasa Hukum Ahmadi.

Pencemaran nama baik klien saya itu dapat dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 3 tahun 2016 perubahan UU ITE pasal 27 tahun 2008. Juga pasal 310, tegas Jusmizar. Jelasnya dikutif kembali.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Koto Baru Khairi, kami juga dari masyarakat Koto Baru melaporkan calon Wakil Walikota Sungai Penuh Yos Adrino nomor urut 2 (Dua) atas ucapannya dengan menyebutkan “Petarungan ini antara hilir dan mudik.”

Ucapan tersebut akan berdampak terjadinya perpecahan serta ujaran kebencian. karena Kota Sungai Penuh ini milik kita bersama bukan hilir maupun mudik, ucap Khairi.

Untuk membuktikan fakta, sudah tepat dilaporkan ke pihak Kepolisian Negara RI, dan tidak main Hakim sendiri. Semua diserahkan kepada pihak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sampai ditetapkan calon tersangkanya. Jika memiliki bukti awal yang cukup?.

Kita menghimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman dalam Pilwako Sungai Penuh, Jambi. Dan kepada aparat penegak Hukum “mari kita jadikan Hukum sebagai panglima keadilan, bukan kekuasaan” kita ingin terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat.

Dan kepada teman Facebook, setanah air yang kita cintai ini, jangan jadikan facebook sebagai alat provaganda, alat pendustaan antar sesama umat. Mari kita satukan tekad membangun rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang kukuh dan kuat, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadikanlah facebook alat sarana silaturrohmi jarak jauh yang bisa memberi manfaat, bukan mudarat.

Siapapun yang terpilih dan mendapat kepercayaan masyarakat Kota Sungai Penuh, menjadi Walikota lima tahun kedepan, “adalah Walikota kita”

Penulis Catatan Yang Terabaikan ini, sekedar mengingatkan kita semua untuk menumbuh kembangkan demokrasi dengan kompetitip (gegap gempita) sehat mampu menunjukkan integritas yang kuat dan rasa memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Kota Sungai Penuh, didalamnya.

Karena menjadi Bupati, Walikota dan Gubernur Kepala Daerah maksimal 10 tahun, jika dipercaya oleh rakyat dan berprestasi, (mampu menunjukkan karya pembangunannya bermanfaat bagi rakyat), bukan kelompok, apa lagi “AMPI” anak, menantu, ponakan dan istri” yang menikmatinya?. Dengan kata lain “memberi kemaslahatan bagi orang banyak.”

Penulis, juga mengutif pendapat para ahli Tauhid mengatakan “hidup ini sementara, ini kampung atau tempat persinggahan” dan tak ada yang abadi didua ini terkecuali kebaikan. Damai masyarakat Kotaku Sungai Penuh, Kerinci. Siapapun yang terpilih nantinya, penuhi janjimu pada masyarakat Kota Sungai Penuh, bukan kepada siapa-siapa?. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *