Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Penolakan Paslon nomor urut 01 Ahmadi Zubir-Alvia Santoni di wilayah Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh telah mengeluarkan pernyataan akan menolak kedatangan Paslon nomor urut 02 Fikar Azami-Yos Adrino (Fiyos) yang akan menggelar acara blusukan pada Selasa (10/11/2020) di Desa Karya Bakti.
Penolakan ini menindaklanjuti surat keputusan Depati 11 Perut wilayah Depati Payung Pondok Tinggi yang diketahui oleh ninik mamak berempat dan Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi.
Dalam keputusan rapat Lembaga Adat Depati Payung menyatakan sehubungan dengan terdapatnya penolakan dari warga terhadap Cawako dan Cawawako Sungai Penuh nomor urut 2 yang bertempat Desa Lawang Agung Kecamatan Pondok Tinggi pada tanggal 31 Oktober 2020 yang Desa tersebut termasuk dalam wilayah Adat Depati Payung.
Maka berdasarkan hal tersebut kami selaku Lembaga Adat dan ninik mamak berempat wilayah Depati Payung Pondok Tinggi berharap agar kegiatan yang direncanakan atau akan dilaksanakan oleh pasangan Cawako dan Cawawako nomor urut 2 di wilayah Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi agar ditunda sampai situasi normal kembali.
Hal ini kami lakukan dengan alasan kenyamanan keamanan masyarakat di wilayah Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi.
Apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan di khawatir akan menimbulkan potensi gangguan keamanan dan kenyamanan di wilayah Adat yang kami Pimpin.
Surat dari lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi tersebut ditujukan kepada Kapolres Kerinci pads tanggal 02 November 2020 perihal permohonan penundaan kegiatan Paslon Cawako dan Cawawako Sungai Penuh nomor urut 2 yang ditanda tangani oleh Dpt Hendri Jaya, Rio Singaro, Dpt Atriswan, Rio Mandaro, Rio Sepirman, Rio Pati dan Syamsu Rizal Rio Tumenggung yang diketahui Ketua umum Lembaga Adat Pondok Tinggi Dpt H. Livta Warman S.Sos.
Salah satu masyarakat membenarkan penolakan tersebut “kami atas nama masyarakat Karya Bakti dan Koto Lebuh menolak Tim Fiyos karena sudah menjadi keputusan Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi, ini adalah Daerah dan wilayah kawasan kami. Kami tetap pada pendirian,” ujar masyarakat. (Red)