Pernyataan Fikar Saat Debat Dikecam Keras Masyarakat Belui

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Ternyata jawaban salah satu Cawako Sungai Penuh yaitu Fikar Azami saat berdebat dengan Cawako Ahmadi Zubir terkait masalah penanganan sampah di Kota Sungai Penuh berbuntut panjang. ini menuai protes keras dari masyarakat 4 Desa Belui kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci.

Pada saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Calon Walikota Nomor urut 1 Ahmadi Zubir sehubungan dengan pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh, Fikar menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya sejak semasa menjadi anggota DPRD Kota Sungai Penuh telah sepakat dengan Pemerintah dan juga pihak kementerian LHK bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sudah bisa di pindahkan ke KM.14 secara regional bersama-sama dengan Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya

Seperti disampaikan oleh Cawako Fikar pada saat debat Rabu (18/11) lalu, “Sewaktu DPR kita pernah mengadakan tanah dan Pemerintah sudah membeli dan sudah mengeksekusi lokasi TSPT di KM.14,” ujar Fikar.

Dijelaskannya lagi, “Kedepan sesuai dengan perintah dari kementerian kehutanan saat itu kita sudah mendapatkan izin seluruh amdal, seluruhnya sudah selesai sudah bisa dipindahkan ke KM. 14 secara terpadu, regional dengan Kabupaten Kerinci,” ujar Fikar.

“Saya berbicara ditengah publik ini berdasarkan data dan fakta, bahwa kita sudah mendapatkan izin untuk menggunakan TPST di KM. 14 itu dan kita sudah sepakat bahwa sehari setelah dilantik maka TPA di RKE akan kita tutup dan dipindahkan ke TPST di KM. 14.” Tegas Fikar saat menjawab pertanyaan Ahmadi.

Ternyata, Pernyataan Fikar inilah yang dikecam oleh masyarakat 4 Desa Belui, sebagaimana disampaikan oleh Afrianto Selaku Ketua Pemuda 4 Desa Belui, yang mana menurut mereka lahan atau tanah untuk lokasi TPST yang disebut oleh Cawako Fikar tersebut berada didalam wilayah Tanah Ulayat Adat Tanah Baserau Tanah Baimbao Desa Belui.

“Kami mengecam keras pernyataan dan jawaban Cawako Fikar terkait akan memindahkan TPA RKE ke lokasi yang baru yaitu TPST di KM.14,” jangan asal-asal saja membuat pernyataan dan mengklaim-klaim seperti itu,” ungkap Afrianto.

Ditegaskannya lagi, “Tanah KM. 14 itu adalah tanah ajun arah masyarakat 4 Desa Belui, kami tidak mengkalim-klaim saja, tanah tersebut jelas secara history dan hirarki adalah tanah ulayat 4 Desa Belui Depati tujuh dibawah kekuasaan Lembaga Kerapatan Adat Desa Belui keturunan Rajo Alam Negeri Nan Kudo Satai.”

“Atas nama masyarakat 4 Desa Belui KM. 14 kami menolak, dari dulu kami menolak dan kami tidak akan membiarkan tanah ulayat tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah, karena dampaknya dikemudian hari akan sangat berat bagi kami dan anak cucu kami karena air resapan limbah sampah akan mengalir ke Desa kami dan itu akan dinikmati oleh anak cucu kami,” ujar Afrianto. (adz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *