Kerinci,Gegeronline.co.id-Terkait pekerjaan proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci yang berlokasi di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Provinsi Jambi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kerinci.
Aparat penegak Hukum diminta untuk mengusut dan melakukan penyelidikan terhadap anggota dewan main proyek yang menyalahi wewenang dan jabatan seorang anggota DPRD.
Berhasil diperoleh informasi oleh siasatinfo.co.id, Senin (30/11/2020), proyek pembangunan gedung RSUD Kerinci di Desa Ujung Ladang bertopeng oknum anggota dewan inisial AP dengan menggunakan bendera perusahaan CV. Purnama Jaya Konstruksi.
“Paket ini memang santer menyebut nama Adi Purnomo anggota dewan kerinci pemilikinya. Ia juga sering kelokasi secara diam-diam,”ujar sumber siasatinfo.co.id.
Hingga saat ini, pekerjaan fisik sangat lamban dikerjakan. Sementara pihak dinas PUPR Kerinci sudah dua kali melayangkan surat teguran.
“Ya, bila ketiga kalinya tentu surat teguran dan akan diputuskan kontrak kerja akan berlaku.”
“Kita minta pekerjaan fisik untuk segera digenjot pihak pelaksana, jika tidak diputuskan kontrak,” tegas sumber dari dinas PUPR kepada siasatinfo.co.id.
Diketahui, tanggal kontrak 28 September 2020, dengan dana Rp. 1,8 Milyar, serta masa pekerjaan 90 hari kalender sepertinya progres fisik tercapai hingga 31 Desember 2020 terancam gagal.
Untuk diketahui sanksi pidana bagi anggota DPRD bermain proyek terancam pidana 20 tahun penjara.
Sebab, keterlibatan oknum dewan main proyek merupakan penyalahgunaan wewenang. “Ancamannya pidana 20 tahun penjara, Jangan main-main dalam proyek,” ucap Joni LPI Tipikor.
Ia pun mengimbau warga untuk melapor jika ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci ketika dimintai tanggapannya terkait proyek tersebut kepada Geger Online, Senin (30/11/20) mengatakan, berdasarkan informasi yang kita dapatkan dilapangan oknum anggota DPRD Kerinci berinisial AP diduga sering mendapatkan jatah proyek dari dinas PUPR dan Pertanian Kerinci, meskipun oknum tersebut tidak menandatangani kontrak kerja secara langsung, namun ia diduga terlibat dalam mengambil jatah proyek, ungkap Zoni.
Ia menambahkan, anehnya dugaan bagi-bagi proyek ke oknum anggota DPRD Kerinci belum tersentuh Hukum oleh aparat penegak Hukum di Kabupaten Kerinci, padahal hal ini bukan rahasia umum di kalangan PUPR dan aktivis Kerinci, tambahnya.
Untuk itu terkait kasus dugaan bagi-bagi proyek di Kabupaten Kerinci kita minta kepada Kapolda Jambi yang baru agar dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut, harap Zoni. (Red)