Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Terbaru Pembubaran 10 Lembaga

  • Whatsapp

Jakarta,Gegeronline.co.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan Pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstructural,” dikutip dari Perpres nomor 112 tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Bacaan Lainnya

Pembubaran lembaga ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik 10 lembaga tersebut.

Sepuluh lembaga nonstruktural berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2005.

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 83 tahun 2006.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 23 tahun 2009.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres nomor 11 tahun 2014.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 50 tahun 2014.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 8 tahun 2016.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres nomor 1 tahun 1996.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 2004.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 9 tahun 2015.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 15 tahun 2018.

Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun.

Pada awal bulan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengatakan, Pemerintah akan kembali membubarkan 10 lembaga.

Sepuluh lembaga tersebut akan dibubarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid pembubarannya. Namun Tjahjo tidak menyebutkan 10 lembaga tersebut.

“Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Tjahjo, rencana pembubaran 10 lembaga tersebut telah dipastikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Kamis (5/11/2020).

Pertimbangan pembubarannya, karena ada keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain, dan hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan.

”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi,” ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id.

Selain dibubarkan, beberapa lembaga juga akan dileburkan ke kementerian yang ada.

Dengan pembubaran lembaga-lembaga tersebut, kata Tjahjo, dapat membuat pengeluaran Negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

18 Lembaga Sudah Dibubarkan Jokowi.

Pada pertengahan tahun ini Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 lembaga. Sebanyak 18 lembaga yang dibubarkan rinciannya sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Kepres nomor 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres 166omor /1999.

Sumber: Kompas.tv

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *