Kerinci,Gegeronline.co.id-Pengadaan Tanah di Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2018 lalu untuk pembelian tanah Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kerinci yang berlokasi di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak dengan anggaran sebesar Rp. 3 miliar Diduga bermasalah.
Pasalnya, hingga pertengahan 2019, tanah yang telah dibeli tersebut belum terdaftar sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Kerinci karena tidak adanya dokumen kepemilikan ataupun dokumen pembelian sehingga belum bisa disertifikatkan oleh bagian Asset.
Ketua DPRD Kerinci, Edminudin, saat dikonfirmasi Wartawan soal anggaran pengadaan pembelian tanah untuk rumah dinas.? Edminudin mengatakan bahwa dewan yang pasti sudah melaksanakan fungsi penganggaran pembelian tanah untuk rumah dinas, memang sudah dianggarkan namun berapa anggaran sudah lupa, yang jelas sudah dianggarkan.
“Untuk anggaran memang sudah dianggarkan, tapi besaran kami lupa, setelah dianggarkan maka SKPD teknis yang melaksanakan sesuai aturan, jika terjadi kesalahan maka tanggung jawab sepenuhnya pengguna anggaran,” terang Edminudin.
Afdel, Kabid BPKAD tahun 2018, mengatakan bahwa pengadaan tanah untuk Rumah Dinas di Kecamatan Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak ada dianggarkan tahun 2018, namun berdasarkan data yang disampaikan ke bagian aset bahwa pembelian tanah untuk rumah dinas seluas 21.894,00.M2 tahun perolehan 2018, dan diduga tidak ada dokumen.
“Dokumen kepemilikan/pembelian tidak diketahui, harga yang dilaporkan dalam ribuan. Rp. 382.322,000, peruntukan rumah dinas. Alamat, Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak,” jelasnya.
Dijelaskan, Afdel pada APBD 2019 Pemkab melalui bidang aset telah mengajukan pensertifikatan tanah sejumlah 60 persil dengan rincian: 40 persil tunggakan dari tahun 2014 s/d 2018. 20 persil usulan APBD 2019. “Persiapan anggaran APBD-P 2019 bidang aset sudah mengusulkan lagi pengukuran ulang untuk disertifikatkan aset tanah Pemkab Kerinci ke BPN sejumlah 42 persil usulan pensertifikatan aset tanah tidak termasuk tanah pembelian untuk Rumdis Bupati karena dokumen belum dilengkapi oleh instansi bersangkutan data ini per 19 Agustus 2019,” pungkasnya.
Alpianto, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR tahun 2018, saat ditanya soal dana yang dianggarkan untuk pembelian tanah rumah dinas? Alpianto membenarkan anggaran tersebut. “Anggaran betul 3 Miliar, yang digunakan sesuai kebutuhan, luas yg di beli 2,1 Ha,” jelasnya.
Saat ditanya soal adanya informasi bahwa titik yang dibeli tidak sesuai titik yang akan dibangun, dan apakah sudah memiliki dokument? Alpianto mengatakan, kalau soal titik bagus cek lokasi. “Cek ke lokasi lah biar tidak salah penafsiran, cek jugo lah hasil perencanaan yang dilakukan tahun 2019, biar kita tidak terkesan menggoreng informasi, Kalau dokumen kita cuma sampai pada proses pelepasan hak yang dilakukan di notaris, sebab 2018 tidak dianggarkan untuk pengadaan sertifikat tanah,” ungkap Alpianto. (Red)