Wanita Cantik Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

Ket Foto: Rekha Trianingsih Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kota Sungai Penuh.

Kerinci,Gegeronline.co.id-Sat Res Narkoba Polres Kerinci behasil Menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Rekha (38) warga RT. 10 Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui tersangka Rekha terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu terlebih dahulu suaminya ditangkap Polisi tepatnya dibelakang Hall Badminton Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Lalu untuk pengembangan kasus peredaran narkoba dikawasan Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci, Satres Narkoba kembali menangkap Rekha (38) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba IPTU. Saprizal, SH,MH, Kepada Wartawan menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka Rekha terduga pengedar sabu merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan beberapa bulan lalu di Hall Badminton Kelurahan Sungai Penuh.

“Awalnya, pada Selasa tanggal 02 Desember 2020, sekira pukul 02:00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba di RT 10 Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh.

Selanjutnya pada pukul 13:00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kerinci yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU. Saprizal, melakukan pengintaian disebuah rumah yang dicurigai, yang pada saat itu terkunci dari dalam.

“Kemudian anggota mengetok pintu rumah tersebut dan dibuka oleh sdri Rekha didalamnya. Lalu anggota langsung melakukan penggeledahan pada badan dan ditemukan 1 paket narkotika yg disimpan didalam saku celananya,” ungkap Saprizal.

Dari penggeledahan dalam rumah dan didapatkan 1 kotak rokok sampoerna berisi 20 paket kecil sabu dan 1 kotak permen merk frosh berisi 5 paket kecil sabu.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu didalam satu zak semen yang sudah terbuka.

Lalu diperlihatkan kepada pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya, kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci.

Hasil pengembangan dari Satres Narkoba Polres Kerinci peredaran narkoba jenis sabu-sabu diakui tersangka Rekha berasal dari LP di Padang Pariaman.

Berdasarkan laporan – LP/A – 248 / XII / 2020 / SEK GNK, tanggal 02 Desember 2020, tersangka Rekha Trianingsih (38) terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.

Berikutnya Barang Bukti (BB) yang diamankan Satres Narkoba Polres Kerinci:

1. 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu (_*Bruto Sabu 10,81 gr*_)
2. 3 (tiga) Korek Gas
3. Uang tunai sejumlah Rp. 3.850.000
4. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO
5. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *