Korupsi DD Rp. 758 Juta, Radius Prawira Resmi Ditahan Polisi

Kerinci,Gegeronline.co.id-Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Radius Prawira ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci dalam dugaan penyalah gunaan APB Desa Tahun 2018 dan 2019, Selasa (22/12/2020).

Setelah ditetapkan tersangka. Radius Prawira langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci malam ini, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, dikonfirmasi membenarkan bahwa Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan.

Dijelaskan Edi Mardi bahwa, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APB Des Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.

“Kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Sambung Kasat, telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN.

Dimana, dalam dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Selanjutnya, pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%).

“Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan yakni pembangunan jalan lingkungan dan irigasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat.

Berdasarkan hasil fakta penyelidikan, diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira, A.Md dalam pengelolaan APB Desa 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Berdasarkan hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00- yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%),” bebernya.

Sehingga, berdasarkan gelar perkara hasil penyidikan dan penetapan tersangka telah ditetapkan seorang tersangka nama Radius Prawira, A.Md selaku Kepala Desa Koto Dua Baru periode tahun 2017-2023.

“Pada hari ini Selasa 22 Desember 2020, sekira pukul 11:00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Radius Prawira, A.Md dan sedang diminta keterangan, dengan didampingi oleh penasehat Hukum dari LBH Rechtsstaat Sungai Penuh,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, rencana tindak lanjut kedepan, mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Sungai Penuh (Tahap I) pada hari Rabu 23 Desember 2020, serta melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Sungai Penuh. “Malam ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Kerinci,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *