Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Organisasi Terlarang

Ket Foto: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD.

Gegeronline.co.id-Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud Md, resmi menetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang.

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Bacaan Lainnya

Sejumlah alasan dibeberkan Mahfud terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan Hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ungkap Mahfud.

Pada konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga Negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *