Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu

GegerOnline.co.id, Hanya dalam satu malam, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil ungkap dua kasus Narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan dua tersangka yang ditangkap pada dua lokasi berbeda tadi malam.

Pertama, Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus tersangka RRS (19) Laki-laki warga Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit pada Sabtu (02/01/2021) pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa, ada pelaku yang diketahui berinisial RRS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Gang Syatariah, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengecekan dan pengintaian di sekitar lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku yang mengedarai sepeda motor merk Honda Verza No. Pol: BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru, lalu petugas memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan pelaku serta menggeledah badan/pakaian pelaku.

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan oleh pelaku di speedometer dari sepeda motor yang sedang di kendarai oleh pelaku.

Selanjutnya, terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tersangka RRS, petugas menyita 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna silver, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza No.Pol : BD 2629 HS warna hitam kombinasi biru,” jelas Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal, Minggu (03/01/2021) sore.

Kemudian yang kedua, Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kerinci meringkus tersangka YWD (38) laki-laki, warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang, pada hari Minggu (03/01/2021) pukul 01.00 WIB.

Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku yang diketahui bernama YWD akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Lingkungan Pemancar, Desa Larik Kemahan, Kecamatan Hamparan Rawang.

Kemudian, Tim Opsnal dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengecekan dan pengintaian di sekitar lokasi lingkungan pemancar tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku keluar dari salah satu rumah, dan saat petugas mendekati pelaku, tiba-tiba pelaku membuang sesuatu benda dari tangannya ke jalan, dan setelah itu pelaku langsung lari masuk ke dalam sawah, lalu petugas mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke jalan, dan petugas menunjukkan benda yang sebelumnya dibuang oleh pelaku tersebut. Diketahui benda tersebut, berupa 1 klip pastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,08 Gram.

Lalu petugas juga melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan ditemukan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam milik pelaku dan turut di sita oleh petugas. Terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan beserta dengan barang bukti, di bawa ke Polres Kerinci guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Kerinci, Iptu Saprizal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *