Proyek Fisik Rp. 12 M di Bengkulu Tak Selesai Tepat Waktu

 

Bacaan Lainnya

Bengkulu, Gegeronline.co.id – Proyek Pembangunan fisik senilai Rp. 12 milyar yang digadang-gadangkan Walikota sebagai mahkota Kota Bengkulu gagal dkerjakan sesuai dengan kontrak kerja tahun 2020. Hingga memasuki tahun anggaran baru 2021 proyek proyek bernilai puluhan milyar tersebut masih dikerjakan pihak rekanan PT. DENI BAKTI Hal itu diakui oleh pengawas dari dinas PUPR Kota Bengkulu, Syofian Sori ketika di hubungi Bidik07elangOposisi Beo.co.id dan Gegeronline melalui handpone, Selasa (29/12) beberapa waktu lalu.

“Item pekerjaan yang belum selesai, diantaranya menara gerbang sesuai dengan perjanjian kontrak yang di tanda tangani oleh pihak dinas PUPR dengan kontraktor PT. Deni Bakti, jika terlambat pembangunan APBD-P ini, pihak perusahaan dikena denda Rp. 10 juta per hari,” ujar Sofyan kepada awak media ini.

Berdasarkan hasil pengamat Beo.co.id – Gegeronline di lokasi bulan lalu, pengawasan cukup baik, entah kenapa diakhir masa kontrak rekanan terlambat meningkatkan progres pekerjaan. Konon kabarnya terjadi keterlambatan akibat banyak item pekerjaan tambahan Sehingga kontraktor pelaksana diduga kewalan dalam mengejar pekerjaan utama.

Secara fisik di lapangan terlihat banyak terjadi pekerjaan yang tidak masuk dalam volume fisik yang ada di dalam kontrak kerja. Bahkan kabarnya sering terjadi perubahan. Hal itu disinyalir menyebab kegagalan proyek tersebut.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu Maas Sabirin Taher yang ditemui diruangan kerjanya, Senin (4/1). Membenarkan, bahwa keterlambatan pekerjaan proyek Berendo. Karena keterambatan, dalam kontrak kedua yang dana dianggarkan dari APBD-Perubahan tahun 2020.

“Tetapi kontrak pertama yang dibiayai APBD tahun 2020, sudah selesai tepat waktu. dinas PUPR memberikan waktu perpanjangan dengan ketentuan yang telah ada. Jika pihak kontraktor masih juga terlambat maka akan dikenakan sanksi denda,” lugas Maas Sabirin.

Sambung, Maas Sabirin, keterlambatan pekerjaan proyek dalam kontrak APBD Perubahan mengakibat waktu yang sangat terbatas, sehingga dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu.
“Sesuai dengan kesepakatan antara pihak rekanan dengan dinas diperpanjangan 20 hari. Dan Perhari mereka dikenakan denda Rp. 10 juta,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Indra Sukma mengatakan, dewan akan melakukan Sidak ke alun-alun serta Balai adat bersama Polresta Bengkulu minggu depan, “untuk melihat hasil pekerjaan Dinas PUPR,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bapemperda, Asolihin Adnan DPRD Kota Bengkulu akan melakukan sidak dewan untuk melihat langsung kondisi pembangunan tahun anggaran 2020. Sebab dewan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang daerah. Supaya pembangunan yang di biayai APBD harus mendatangkan azas manfaat bagi masyarakat.

“Tidak hanya sekedar mengejar proyek dan kita mengharapkan penggunaan dana APBD harus mendatangan azas manfaat untuk masyarakat,” jelas politisi Gerindra.
(Amir syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *