Korupsi, Kadis Disperkim Kota Sungaipenuh Ditahan

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Nasrun Kadis Disperkim Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang dijemput di kediamannya untuk dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Nasrun diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Disperkim Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, bersama Bendaharanya Lusi. Berdasar hasil audit BPK, kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 3 Milliar.

Bacaan Lainnya

Nasrun merupakan Pengguna Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya. Tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan cukup bervariasi. Mulai mark up anggara pembelian tanah, rekening listrik, hingga kegiatan fiktif. Hal itu berlangsung selama tiga tahun, mulai dari 2017 hingga 2019.

Kajari Sungai Penuh, melalui Kasi Intel, Sumarsono, membenarkan jika Nasrun Kadis Disperkim Sungai Penuh sudah dijemput untuk dilakukan penahanan. Karena pada pemanggilan sebelumnya, Nasrun sedag berobat ke Jakarta.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSU MHA Thalib,” ungkapnya.

Nasrun dijerat dengan pasal yang sama dengan Lusi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *