Sidang digelar secara virtual, dimana terdakwa Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto Dua Baru mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan jika terdakwa telah menyalahkan kewenangan dan telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 758.732.900.
“Dakwaan yang didakwa kepada Radius Prawira, yakni dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto.
Adapun dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sudarmato menyebutkan, terdakwa selaku Kepala Desa Koto Dua Baru, merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Koto Dua Baru Tahun 2018 dan 2019, tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan masyarakat desa dalam perencanaan, penyusunan dan penggunaan anggaran APBDes Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci.
Pada Tahun Anggaran 2018, di dalam APBDes Desa Koto Dua Baru terdapat kegiatan berupa pembangunan irigasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejumlah 225.185.200, namun terhadap pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku kepala desa (fiktif), sedangkan anggarannya telah dicairkan seluruhnya oleh Terdakwa.
Sedangkan di dalam APBDes Desa Koto Dua Baru terdapat kegiatan berupa pekerjaan rehabilitasi pembangunan gedung seni dan pendidikan dengan Rencana, namun dalam pelaksanaan pekerjaan oleh terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi dan kekurangan volume sehingga terjadi selisih pengeluaran sejumlah Rp 97.522.729.
“Pada Tahun Anggaran 2019, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran sejumlah 995.475.900. Selanjutnya dari dana APBDes tersebut, terdakwa melakukan pencairan anggaran sebesar 535.297.100 dengan tiga tahap pencairan, yang terdiri dari pencairan tahap satu sejumlah 112.584.500, pencairan tahap dua 140.000.000, dan tahap tiga 280.000.000. Dari pencairan-pencairan tersebut, sejumlah 41.484.500 terdakwa gunakan untuk pembayaran gaji enam bulan honor lembaga adat, guru ngaji dan karang taruna. Selain itu sejumlah 71.100.000 dipergunakan untuk membayar honor garim, perangkat desa dan BPD. Sedangkan sisanya tidak dapat terdakwa pertanggungjawabkan penggunaannya,” beber Sudarmanto.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : LAP-700/ITPROV-3/XI/2020 tanggal 18 November 2020 disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah sejumlah Rp.758.732.900.
Sumber: MetroJambi.com