Pemberhentian Perangkat Desa di Kerinci Jadi Polemik

KERINCI, GEGERONLINE.CO.ID-Pemberhentian perangkat Desa secara sepihak menjadi polemik di tengah masyarakat, terutama bagi Perangkat Desa yang sah dan sesuai dengan mekanisme pengangkatannya berdasarkan SOTK.

Meskipun Permendagri nomor 67 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 telah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi pada implementasinya masih banyak kasus pemberhentian perangkat Desa yang tidak sesuai dengan regulasi.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi di Desa Bukit Pulai Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci, dengan alasan ketidakhadiran perangkat Desa dihari kerja, tanpa adanya panggilan dan surat teguran ketiga, Kepala Desa mengambil kebijakan memberhentikan Perangkat Desa tersebut.

Anehnya lagi Camat Danau Kerinci Barat Pardinal Ruzel menerima pengaduan dari Kepala Desa, tanpa meminta keterangan dari Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kades langsung mengeluarkan Rekomendasi pemberhentian.

Informasi yang diperoleh dari salah satu Perangkat Desa Bukit Pulai yang juga diberhentikan, Peki ketika dihubungi media Lensainfo.id Via WhatsApp, mengatakan bahwa ia sangat terkejut Tiba- tiba surat rekomendasi pemberhentian dari camat sudah keluar tanpa adanya proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dari pihak Kecamatan.

“Kami diberhentikan tanpa ada dipanggil Kades atau pihak dari Kecamatan, tiba – tiba sudah keluar surat rekomendasi pemberhentian” ungkapnya.

Tambah Peki lagi “Intinya laporan Kades ke Kecamatan masalah kehadiran kami, kalau masalah kehadiran boleh tanyakan langsung sama tetangga Kades, malah setiap kami hadir tidak pernah ada absensi sama Kades, dan sering kami datang pintu rumah Kades ditutup, terpaksa kita duduk di luar rumah. Selain itu kami tidak diizinkan melayani Masyarakat, hal inipun sudah kami laporkan ke pihak Dinas seperti didalam surat laporan ini, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak Dinas yang menerima laporan kami” tukas Peki.

Pardinal Ruzel ketika dihubungi media Lensainfo.id melalui via WhatsApp, (27/01/2021), menerangkan ini sudah sesuai proses dan aturan yang ada.

“Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dasarnya Perda nomor 3 tahun 2016 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Untuk pemberhentiannya karena ketidak hadiran sesuai dengan rekap absen dari Kades, surat Peringatan dari Kades dan Perkades jam kerja. semua ini ada dokumen dengan Kades dan Kecamatan” ungkapnya.

Tambahnya lagi “Diawal sudah kami panggil dan diberi tau kemudian juga Sidak dari Kecamatan ke kantor Desa juga sudah, bahkan laporan dari Kades Bukit Pulai masalah ini juga sudah di luruskan oleh ketua Ombudsmen Jakfar untuk lebih rinci silahkan konfirmasikan dengan Kades Bukit Pulai, tutupnya.

Terkait dengan pertanyaan dari awak media Lensainfo.id, tentang perbedaan penyampaian dari Sumber tidak pernah adanya panggilan dari Kecamatan, Pardinal Ruzel terkesan bungkam.

Hingga berita ini dipublis Kepala Desa Bukit Pulai belum dapat diminta keterangannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *