Gegeronline.co.id-Upaya Fiyos Kandas. Sidang pengucapan sesi putusan gugatan yang diajukan Paslon Walikota-Wawako Fikar-Yos ditolak mejelis hakim Makamah Konstitusi RI, Selasa (16/2/2021).
Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok permohonan, “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap ketua MK RI Usman dalam membacakan putusan.
Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. (***)