MK Tolak Gugatan Permohonan Fiyos

Gegeronline.co.id-Upaya Fiyos Kandas. Sidang pengucapan sesi putusan gugatan yang diajukan Paslon Walikota-Wawako Fikar-Yos ditolak mejelis hakim Makamah Konstitusi RI, Selasa (16/2/2021).

Putusan Hakim menyatakan, pemohon (Fiyos) tidak memiliki kedudukan hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam pokok permohonan, “Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ucap ketua MK RI Usman dalam membacakan putusan.

Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arif Hidayat, Erny Nurbaningsih, Situmpol, Saidi, Wahodudin, hari Selasa (16/2/2021). Pukul 10.08 WIB. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *