SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sungai Penuh, melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wako-Wawako Sungai Penuh periode 2016-2021, Rabu (3/3/2021).
Sidang Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD kota Sungai Penuh, H. Fajran, didampingi wakil ketua.
Forkopimda kota Sungai Penuh, ketua KPU, ketua Bawaslu, kepala dinas, kabag, camat dan sejumlah pejabat dalam lingkup pemerintah kota Sungai Penuh.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , Bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Pada pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian Bupati dan / atau wakil bupati atau walikota dan wakil walikota karena berakhirnya masa jabatan harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam sidang paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemerintahan.
Lanjut fajran, Dengan dilaksanakan paripurna hari ini, atas nama DPRD Kota Sungai Penuh mengucapkan terimakasih kepada Bapak Asafri Jaya Bakri dan Zulhelmi, KPU, Bawaslu dan Masyarakat Kota Sungai Penuh yang telah membangun kota sungai penuh selama dua periode, beserta penyelanggara pemilu yang telah menjalankan tahapan-tahapan dengan baik sehingga Pilkada berjalan dengan baik dan damai ditengah masyarakat.
Untuk diketahui, Sidang Paripurna sempat molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Jam 09:00 Wib molor hingga pukul 11:00 Wib. (Dede)