Syarat dan Daftar CPNS 2021 Kemenparekraf, Cek Disini..!!!

Ilustrasi (dok net)

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Pemerintah sedang siap-siap membuka pendaftaran CPNS 2021, setelah pengumuman jumlah dan formasi yang diperlukan. Pembukaan lowongan CPNS ada di tiap Kementerian dan Lembaga dengan jumlah sesuai kebutuhan instansi terkait.

“Bulan April Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi,” kata Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko dilansir dari detik.com beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Salah satu Kementerian punya kesempatan menambah tenaga lewat CPNS adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hingga saat ini memang belum ada pengumuman cara dan syarat CPNS 2021 dari pemerintah.

Namun para pendaftar CPNS 2021 bisa melihat kembali syarat yang diperlukan dalam CPNS 2018. Aturan tersebut bisa digunakan sebagai bahan persiapan menjelang pendaftaran dan seleksi CPNS 2021.

A. Syarat umum CPNS Kemenparekraf

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara, atau terkena sanksi kurungan berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

B. Syarat khusus CPNS Kemenparekraf

1. Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1)/Sarjana Terapan (D4) dan Diploma (D3) sesuai dengan nama jabatan yang dipilih pelamar (Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ljazah Sementara tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi CPNS 2018)

2. Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau program studi terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan dari pemerintah Indonesia dengan IPK minimal:

  • Pelamar formasi umum lulusan S2 sebesar 3,25
  • Pelamar formasi umum lulusan S1/D4 sebesar 3,00
  • Pelamar formasi umum lulusan D3 sebesar 3,00

3. Bagi calon pelamar dengan formasi Cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri diharuskan melampirkan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/pujian dari pemerintah

4. Berusia serendah-rendahnya 21 tahun pada tanggal 1 September 2018 sedangkan untuk:

  • Pelamar D3 setinggi-tingginya 32 tahun pada saat melamar
  • Pelamar S1/D4 setinggi-tingginya 32 tahun pada saat melamar
  • Pelamar S2 setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar

5. Pelamar formasi disabilitas berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar.

6. Memiliki nilai kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai minimal skor TOEFL Paper (min 500) atau IELTS (min 5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa lnggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya dengan ketentuan penerbitan sertifikat skor adalah setelah tanggal 31 Agustus 2017). Pelamar dengan formasi khusus Putera/Puteri Papua dan Papua Barat nilai minimal skor TOEFL Paper (min 400) atau IELTS (min 4)

7. Bagi calon pelamar pada jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi pendidikan S2, mempunyai latar belakang pendidikan D3/D4/S1 Kepariwisataan/Vokasi Kepariwisataan

8. Bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

10. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membuat surat pernyataan bersedia ditugaskan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan

13. Setiap pelamar CPNS mendaftar hanya untuk satu formasi, nama jabatan, dan kualifikasi pendidikan. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *