Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Kerinci

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diruang Res Narkoba Polres Kerinci. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres, disebuah rumah di Desa Angkasa Pura Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 01:30 Wib.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, FN (38) warga Desa Cempaka, JS (37) Desa Koto Lanang dan DF (23) warga Desa Angkasa Pura. Dari tangan pelaku berhasil disita 4 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, dikutip dari Indojatipos menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23) tahun ditangkap dini hari Selasa pukul 01.30 WIB.

“Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka, Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci,” kata Kapolres.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sering terjadi transaksi Narkoba.”Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku,” ujarnya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh Dasrinal Kades Angkasa Pura.

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah,” kata Agung.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinck untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *