KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Aktivitas pertambangan tanpa izin atau Galian C Ilegal yang tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Kerinci provinsi Jambi yang kian meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Menanggapi maraknya persoalan galian C ilegal di Kerinci Ketua DPRD provinsi Jambi mengatakan, akan segera dibahas di DPRD Provinsi Jambi, kata Edi dilansir dari Teropong Jambi.id.
“Terima kasih infonya, segera kami bahas.” kata Edi Purwanto yang juga merupakan Ketua PDIP provinsi Jambi Kamis (11/03). Namun Edi tidak menjelaskan bagaimana dan kapan waktu pasti akan dibahas.
Perlu diketahui, pelaku penambang ilegal sudah tidak memperdulikan lagi dampak lingkungan yang akan terjadi kelak. Contohnya tercemarnya air Sungai Batang Merao akibat dari aktivitas galian C ilegal.
Tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kerinci yang jumlahnya lebih kurang 26 lokasi mulai dari Kerinci mudik jalan menuju Kayu Aro, Kecamatan Gunung Kerinci dan Kerinci Hilir seperti Kecamatan Gunung Raya dan Batang Merangin.
Jika mengacu pada UU Minerba, tentunya para pelaku saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi. Sebab sudah dinyatakan sanksi pidananya secara tegas.
Didalam Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah).”-
Anehnya, Pemerintah Kabupaten Kerinci dibawah kepemimpinan Adirozal belum menemukan solusi terkait cara menertibkan galian C Ilegal ini, bahkan terkesan membiarkan tambang galian C Ilegal tersebut.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci kepada Geger Online Jum’at (12/3/2021) mengungkapkan bahwa kasus galian C ilegal di Kabupaten Kerinci bukan lah kasus baru, dan tidak pernah tuntas ditertibkan oleh Pemkab Kerinci dibawah kepemimpinan Adirozal, ungkap Zoni.
“Iya kasus galian C ilegal di Kerinci bukanlah kasus baru, bahkan pihak Pemkab Kerinci pernah berjanji akan menertibkan galian C tersebut dihadapan pihak ESDM provinsi Jambi, tapi kenyataannya nol besar,” tambah Zoni.
Terkait galian C ilegal yang ada di Kerinci kita menduga ada indikasi pembiaran yang diduga dilakukan Adirozal selaku Bupati Kerinci, untuk itu, kita minta kepada Ketua DPRD provinsi Jambi agar menjadi perhatian serius dan merekomendasi ke aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum, demi tegaknya supremasi hukum di Tanah air yang kita cintai ini, harap Zoni yang dari awal giat menyoroti kasus tersebut. (Dede)