KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh tahun 2021, diduga tidak netral. Hal tersebut disebabkan didalam Perda salah satu persyaratan sudah dihapus.
“Saya sudah memenuhi persyaratan, bahkan uang pendaftaran juga sudah saya bayar sebesar Rp. 10 juta” ujar Ardinal, salah satu Cakades Koto Payang saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (13/3/2021).
Dikatakannya, kenapa saya dituding masalah adat. Didalam Perda adat sudah dihapus Perda tersebut. Pihak panitia dan BPD sengaja menjegal saya untuk maju, dan juga panitia tidak netral, kata Ardinal.
Sementara itu, Dedi, Sekretaris Pilkades Koto Payang ketika dikonfirmasi di kantor Camat mengatakan, hari ini (Sabtu 13/3) acara penetapan Cakades Koto Payang. Dikarenakan sedikit ada kendala acara penetapan Cakades ditunda sampai dengan tanggal 23 Maret 2021, ujarnya.
Camat Depati Tujuh, Awang Sujadi, kepada wartawan mengatakan, panitia Pilkades Koto Payang melaksanakan penetapan Cakades, namun setelah dikonfirmasi ke panitia, pihak panitia ada menambahkan persyaratan yaitu surat rekomendasi dari orang adat yang menerangkan bahwa tidak pernah melanggar adat, ujar Camat Depati Tujuh Awang Sujadi.
“Panitia Pilkades Koto Payang menambahkan persyaratan bagi yang mendaftar untuk menjadi Cakades harus ada surat rekomendasi dari orang adat”
Perlu untuk diketahui, Perda nomor 12 tahun 2015 dan perda nomor 8 tahun 2018, bahwa unsur adat sudah dilakukan perubahan pada pasal 20 tahun 2015 sudah dilakukan perubahan, untuk masalah adat sudah dihapus. (Red)