Ini Dia Putra Terbaik, Cakades Sungai Batu Gantih Hilir

Ilustrasi

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Tiga putra terbaik Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, masing-masing Jamil Alim (37), Adhar (60) dan Mat Ubir (49) ketiganya putra terbaik yang akan tampil memperebutkan kursi orang nomor satu di Desa Sungai Batu Gantih Hilir (Jabatan Kades, Red).

Mampukah ketiganya menunjukkan kridebilitas terbaiknya pada masyarakat, sebagai calon pemimpin ditingkat desa dan menjalankan roda pemerintahan desa (pemdes) untuk enam tahun kedepan, bagi yang terpilih dan mendapat kepercayaan rakyat, (masyarakat) Desa Sungai Batu Gantih, nantinya.

Bacaan Lainnya

Dan harus diakui, Desa Sungai Batu Gantih Hilir adalah pemekaran dari Desa Induk Sungai Batu Gantih, dan kadesnya Safrita, yang sudah berakhir masa jabatannya dan kini penanggungjawab ditangan Pjs Nafsil alias “Cik Mangka.” Yang juga masa jabatannya sebagai Pjs berakhir, 26 Februari 2021 artinya terjadi kekosongan jabatan Pjs Kades Sungai Batu Gantih Hilir, menjelang pesta demokrasi pilkades yang akan dilaksanakan, 06 April 2021 mendatang secara serentak.

Tanggungjawab: Kusut-masainya, mulai dari belum dibayarnya honor perangkat desa dari masa jabatan ditangan Safrita, (mantan Kades Sungai Batu Gantih Hilir, Red), ketika masa jabatannya berakhir dan digantikan Pjs Kades Nafsil, senggang waktu yang panjang itu seharusnya seluruh kepentingan perangkat desa berkaitan hak dan tanggungjawab diselesaikan oleh Pjs yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, (Nafsil-red). Karena Nafsil, beri wewenang oleh pemerintah Kabupaten Kerinci.

Pjs harus bolak balik ke Pemda Kerinci, agar semua tahapan tugasnya diselesaikan termasuk uang honor perangkat desa. Tidak hanya menunggu, harus dijeput dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, sehingga praproses, proses, pilkades bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Jika benar ada masalah, atas temuan inspektorat Pemda Kerinci pada Kades lama saudara Safrita, itukan sudah dikembalikan kekas daerah artinya Sfarita telah mempertanggugjawabkan perbuatannya.

Makanya Pjs Kades Sungai Batu Gantih Hilir yang ditunjuk, harus peka (peduli) terhadap penyelesaian honorer para perangkat desa, karena wewenang ada ditangannya. Namun dengan berakhir masa jabatan Pjsnya, 26 Februari 2021 lalu sudah berlangsung lebih kurang 16 hari, berarti terjadi kekosongan jabatan Pjs. Dia tidak berhak melakukan kegiatan di Pemdes Sungai Batu Gantih Hilir, terkecuali diperpanjang atau ditunjuk Pjs yang baru, sehingga proses pilkades bisa berjalan bersama panitia yang telah dibentuk.

Maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa menunggu waktu lama harus mengusulkan Pjs baru, untuk menyelesaikan masalah dan menjalankan proses pilkades. Mengingat waktu tersisa sangat pendek dengan pelaksanaan Pilkades, 06 April 2021, artinya satu bulan delapan belas hari. Ini waktu yang pendek, untuk menyelesaikan semua masalah, jika BPD masih berpangku tangan.

BPD sebagai wakil rakyat (masyarakat) di Desa Sungai Batu Gantih hilir, harus sesegera mungkin mengambil langkah (solusi) mengusulkan Pjs yang baru. (***)

Laporan Tim : Beo.co.id/ Gegeronline.co.id

Editor : Gafar Uyub Depati Intan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *