Langgar Aturan, Warga Minta Panitia Pilkades di Kerinci Dibubarkan

Awang Sujadi Camat Depati Tujuh. (Foto Dede GO)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Panitia Pemilihan Kepala Desa Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, diduga kuat telah melanggar atau menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci nomor 8 tahun 2018.

Diketahui dalam salah satu Pasal bahwa unsur adat sudah dilakukan perubahan yaitu pada pasal 20 huruf K tahun 2015 sudah dilakukan perubahan dan sudah dihapus.

Bacaan Lainnya

Dengan diterapkannya Pasal yang telah dihapus dalam Perda tersebut mendapat protes dari masyarakat. Bahkan ada pihak yang meminta agar panitia pemilihan Kades Koto Payang dibubarkan dan dilakukan pemilihan panitia yang baru.

Mukni, salah satu warga Desa Koto Payang kepada Geger Online Minggu, (14/3/2021) mengatakan, panitia pemilihan Kades Koto Payang tidak memahami Perda nomor 8 tahun 2018, karena didalam Perda tersebut unsur adat sudah dihapus, kata Mukni.

“Oleh sebab itu Panitia Pilkades Koto Payang tahun 2021 ini diminta dibubarkan dan dilakukan pemilihan panitia yang baru” pinta Mukni,

Mukni juga menjelaskan, ini sama saja sudah menabrak Perda. Apa panitia tidak memahami terlebih dahulu isi dari perda tersebut, jelasnya.

Camat Depati Tujuh, Awang Sujadi kepada Geger Online di Kantornya Minggu, (13/3) mengatakan, didalam Perda nomor 12 tahun 2015 dan perda nomor 8 tahun 2018, bahwa unsur adat sudah dilakukan perubahan pada pasal 20 tahun 2015 sudah dilakukan perubahan, untuk masalah adat sudah dihapus, ungkap Camat Depati Tujuh.

Untuk diketahui, sebelumnya Panitia Pilkades koto payang menambahkan persyaratan bagi yang mendaftar untuk menjadi Cakades harus ada surat rekomendasi dari orang adat, tutupnya. (Dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *