SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Hadiyandra diduga menyalahgunakan mobil Dinas bernomor Polisi BH 291 RZ yang dipergunakan Hadiyandra yang juga besan Walikota Sungai Penuh untuk keperluan pribadi.
Seharusnya mobil Dinas digunakan untuk keperluan Dinas dalam melayani masyarakat, karena semua biaya operasional mobil tersebut dibiayai oleh Negara (APBD Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan temuan Geger Online di lapangan, Senin (15/3) Mobil operasional dengan nomor polisi BH 53 HT disulap dari warna merah menjadi Hitam, terparkir di depan Asrama TNI Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal.
“Sudah beberapa bulan ini mobil operasional dinas pendidikan digunakan untuk keperluan pribadi Kadis Hadiyandra” ujar sumber di Dinas Pendidikan
Sumber juga mengatakan, Mobil tersebut sering dibawa ke kebun milik Kadis” kata saat sumber di temui Geger Online di Dinas pendidikan, Senin (15/3/21).
Firman, salah satu aktivis Kota Sungai Penuh, ketika dimintai tanggapannya menyebutkan, seharusnya ia (Hadiyandra) yang juga besan Walikota memberi contoh kepada bawahannya, kata Firman.
“Apalagi Dinas yang ia pimpin untuk melahirkan calon pemimpin bangsa untuk masa depan” ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan peraturan Kapolri nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor telah jelas diterangkan, bahwa bagi yang mengubah plat nomor Polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya, tutupnya. (Dede)