LAMPUNG,GEGERONLINE.CO.ID-Lima orang pelaku begal truk kompos di Lampung berhasil diringkus. Aksi kriminal ini ternyata melibatkan dua oknum anggota polisi dan satu oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lamut).
“YA (47) dan HND (40) oknum polisi sebagai eksekutor langsung mobil dump truck dan HTM oknum anggota DPRD Lamut (50) berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck,” ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Maret 2021.
Pandra menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.15 WIB pada Senin, 30 November 2020 lalu. Para pelaku melakukan begal terhadap dump truck itu di Gerbang Masuk PT CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Modusnya, para pelaku menyatakan bahwa kendaraan yang digunakan korban bermasalah dengan pihak leasing karena telah menunggak angsuran selama tujuh bulan.
Lalu truk diambil paksa dan dibawa oleh pelaku SUM. Sementara korban yang merupakan sopir bernama Eko Susanto dinaikkan ke mobil yang dibawa oleh dua oknum polisi YA dan HND. Korban kemudian diturunkan di Jalan Ir Sutami, depan PT Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung. Kedua oknum polisi itu lantas melanjutkan perjalanan ke rumah SUM untuk melihat mobil hasil curian.
Meski begitu, Pandra menyebut masih ada empat orang yang buron. Sebab sejatinya sindikat ini berjumlah sembilan orang banyaknya. Dua pelaku lain yang sudah dicokok adalah SUM alias GT (43) yang berperan sebagai pengendara dump truck usai dicuri. Kemudian ada FA, 23 yang berperan sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck tersebut.
“HTM oknum anggota DPRD Lamut berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truck,” katanya.
Pandra menambahkan, empat tersangka yang masih diburu ialah HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan; EWN (35) sebagai pencari pembeli AR (30) dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian tersebut.
Untuk lima pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: VIVA.co.id