Meskipun Dilarang, Panitia Pilkades di Kerinci Tetap Lakukan Pungli

Ilustrasi. (Dok net)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Setelah ramai diperbincangkan publik, kini muncul lagi kabar tak sedap pungutan yang diduga dilakukan oleh Panitia Pilkades di Desa Tanjung Pauh Mudik, dan Desa Punai merindu Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Meskipun sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci namun pungutan biaya pemilihan terhadap Balon/Calon Kades tetap dilakukan oleh oknum Panitia Pilkades.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diduga menyalahi Undang-undang, nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 34 poin 6, disebutkan biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada anggaran dan belanja daerah Kabupaten, tetapi tidak diindahkan oleh panitia Pilkades di Desa Tanjung Pauh Mudik dan Desa Punai merindu Kecamatan Danau Kerinci Barat.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini dari masyarakat setempat yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, Pungutan tetap dilakukan di dua Desa tersebut.

“Panitia Pilkades Desa Tanjung Pauh Mudik dan Desa Punai merindu tetap memungut biaya kepada calon Kades sebesar Rp. 5 juta per calon, dan tambahannya lagi Rp. 5 juta di pungut ke calon Kades yang terpilih” ungkap sumber.

Dia juga menambahkan keputusan yang diambil oleh panitia Pilkades merupakan tekanan dari atasan, pungkasnya.

Terkait dengan hal ini Camat Danau Kerinci Barat Pardinal Ruzel, Ketika dihubungi media ini melalui WhatsApp (20/03/21) mengatakan, bahwa dari pihak Kecamatan tidak mengetahui adanya pungutan, sebutnya.

“Kami tidak pernah ada tekanan, malah kami telah menyampaikan kepada Panitia dan semua PJ Kades di 8 Desa yang ikut Pilkades di Kecamatan Danau Kerinci Barat tentang surat edaran dari Sekda mengenai larangan panitia untuk memungut sumbangan dari calon Kades” ungkap Pardinal Ruzel.

Ditambahkannya, kami juga sudah menyampaikan kepada panitia jangan ada yang tidak mematuhi surat edaran dari pak Sekda tersebut, jika ada yg melanggar maka resiko ditanggung masing masing, jelasnya pada media ini.

Hingga berita ini dipublis panitia Pilkades di dua Desa tersebut belum dapat dimintai keterangannya. (Dede)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *