Panitia Pilkades di Kerinci Bantah Pungut Uang 10 Juta Per Cakades, Ardinal: Saya Punya Bukti

Fahmi Ketua Pilkades Koto Payang Depati Tujuh. (Foto Dede GO)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Fahmi ketua pelaksana pemilihan Kepala Desa Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci membantah telah melakukan pungutan sebesar Rp.10 juta per Calon Kepala Desa (Cakades).

“Tidak benar itu, mana ada pungutan” elak Fahmi.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, silahkan temui panitia yang lain kalo memang ada pungutan, sekarang saya lagi di Desa Lempur, ujar Fahmi dengan nada tak bersahabat dan langsung mematikan Ponselnya nya, Rabu (17/3/2021).

Ardinal, salah satu Cakades Koto Payang saat ditemui Geger Online di kediamannya Jum’at (19/3/2021) menyebutkan bahwa, sah-sah saja ia (Fahmi red) selaku Ketua panitia Pilkades membantah melakukan pungutan uang sebesar Rp. 10 juta tiap Cakades, tapi saya kan punyai bukti telah memberikan uang, tegas Ardinal

“Itu hak dia untuk membantah tidak melakukan pungutan Rp. 10 juta per Cakades, tapi saya (Ardinal Red) memiliki bukti.”

Dan kenapa pihak panitia menyuruh mengumpulkan seluruh HP saat pertemuan” ucapnya.

Dijelaskan Ardinal, bahwa saya punya hak untuk dipilih dan memilih, saya juga tau aturan, kalau memang saya melanggar adat, adat mana yang saya langgar, jelas Ardinal dengan nada geram dan menantang.

Perlu diketahui berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci tanggal 17 Maret 2021 Nomor: 141/105/1/DPMD/2021 Perihal: Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Kerinci Tahun 2021 yang ditujukan kepada Camat Dalam Kabupaten Kerinci yang disebutkan dalam poin 2 dan 3 berbunyi :

Poin 2, Panitia Pemilihan Kepalan Desa tidak dibenarkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, pada poin 3 juga dibunyikan, Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak dibenarkan untuk memungut atau meminta biaya kepada Calon Kepala Desa.

Jika mengacu kepada surat tersebut Panitia Pilkades Koto Payang Patut diduga telah melanggar aturan yang berlaku, ungkap Aprizalmen.

Karena kuat dugaan telah melanggar aturan, untuk itu kita minta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kerinci agar dapat melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut pinta Aprizamen. (Dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *