JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Cornelis Buston divonis 5,5 tahun penjara.
Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (23/3/2021).
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam tempo 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk dilelang. Dalam hal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting saat membacakan amar putusan, Selasa.
Tak cuma Cornelis, dua mantan Wakil Ketua DPRD Jambi juga divonis bersalah.
Masing-masing yakni Chumaidi Zaidi yang divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, AR Syahbandar yang divonis 4,5 tahun penjara. Syahbandar tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena dia sudah menitipkan uang pengganti melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum denda Rp 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Kasus ini juga menjerat Zumi Zola Zulkifli yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Melalui para penasehat hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim jaksa KPK.
Sumber: Kompas.com