SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Dua tersangka kasus dugaan Korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Nasrun selaku Kadis dan Lusi selaku bendahara akan memasuki tahap penuntutan.
Sumarsono Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat dimintai konfirmasinya Kamis (25/3/2021) mengatakan, saat ini sidang kasus dugaan korupsi Disperkim masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sebagian saksi ada yang sudah dipemeriksa dan ada juga yang belum, kata Sumarsono.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan semua saksi baru Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan, mengenai berapa tuntutan, itu sesuai dengan fakta persidangan nantinya, tambahnya.
Saat ditanya, apakah ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Disperkim ini, sejauh ini sesuai dengan keterangan saksi yang sudah dihadirkan belum ada tersangka baru” ujarnya, saat dikonfirmasi Gegeronline.co.id di kantor Kajari Sungai Penuh.
Ia menambahkan, untuk barang bukti seperti SPJ dari tahun 2017, 2018 dan 2019 beserta dengan dokumen lainnya sudah kita sita, tutup Sumarsono. (Dede)