Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjemaah, DPR: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Sholat Tarawih Berjamaah. (Dok)

JAKARTA,GEGERONLINE.CO.ID-Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menekankan soal pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) terkait kebijakan Pemerintah yang mengizinkan shalat tarawih berjemaah selama bulan Ramadhan 2021.

“Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Yandri kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Bacaan Lainnya

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski pemerintah mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

“Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19,” ungkap Maman.

Maman meyakini masyarakat saat ini sudah memahami bahaya pandemi Covid-19. Namun, ia tetap mengimbau aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau pun ada beberapa masjid yang sebenarnya tidak menerapkan aturan itu, aparat tetap harus bertindak tegas. Jadi jangan sampai hanya karena euforia Ramadhan akhirnya kita melupakan protokol kesehatan,” ujar Maman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama Ramadhan 2021.

“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas juga sudah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *