22 Milyar Dana Covid-19 Sungai Penuh Dikemanakan, Ardi: Mohon Pemkot Jelaskan  

Dok

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2020 hingga kini masih terkesan tertutup, akibatnya masyarakat luas tidak mengetahui berapa jumlah Anggaran yang sudah di realisasikan kepada masyarakat.

Seharusnya Pemerintah Kota Sungai Penuh mempublikasi secara rinci realisasi penyaluran dana Covid-19 agar tidak menimbukkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Data yang tercantum didalam laporan pencairan penanganan Covid-19 per 30 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh tercantum ada 11 pos sebaran anggaran Covid-19 di Kota Sungai Penuh.

Diantaranya, dinas Kesehatan, Kominfo, Perhubungan, Satpol PP, Kelurahan Sungai Penuh, Pasar Sungai Penuh, Pondok Tinggi, Dusun Baru, Disperindag, BPBD dan Dinas Sosial.

Ketidaktransparasi Pemkot dalam pengelolaan dana Covid-19, memunculkan berbagai asumsi bagi warga terhadap tim satgas penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh.

“Anggaran penanganan covid-19 tahun 2020 di Kota Sungai Penuh terkesan tertutup. Sehingga masyarakat tidak mengetahui diperuntukkan apa saja anggaran yang sudah dianggarkan tersebut” ujar Andri, warga Kota Sungai Penuh, kepada Gegeronline,co.id Minggu (28/3/2021).

Dikatakan Andri, tidak transparannya Pemkot dalam merealisasikan angggaran covid 19 tahun 2020, menimbulkan bermacam asumsi di tengah masyarakat.

“Informasi yang saya dapatkan, bahwa anggaran yang disahkan per 30 juni 2020 sebesar Rp. 22 milyar. Nah, anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk apa saja, mohon Pemkot jelaskan kepada masyarakat” ungkapnya.

Sementara itu, Budi, salah aktivis penggiat anti korupsi Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, ketika dimintai tanggapannya menyebutkan, seharusnya Pemkot terbuka kepada masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020, kalau sudah tertutup patut diduga ada permainan, sebut Budi.

Ia juga meminta kepada aparat hukum agar dapat mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 di Kota Sungai Penuh, jika ditemui adanya indikasi melanggar hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pintanya.

Ditempat terpisah, salah satu SKPD yang masuk kedalam tim gugus tugas, saat ditemui Gegeronline,co.id beberapa waktu lalu mengakui, dalam setiap kegiatan pencegahan covid-19, menggunakan dana dari kantor, imbuhnya.

“Iya, dalam setiap kegiatan pencegahan Covid-19 di Kota Sungai Penuh sering menggunakan dana dari Kantor,” terangnya. (Dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *