DAPUR REDAKSI GEGER Empat Paket Proyek Bupati Kerinci, Bertanggungjawab Pencairan Dana100%

Bupati Kerinci Adirozal (Kiri) dan Zoni Irawan Aktivis Senior (Kanan). (Dok)

Laporan : Zoni Irawan

Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi H. Adirozal, selaku pengguna dan penanggungjawab Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kerinci setiap tahun anggaran selama menjabat Bupati/Kepala daerah harus bertanggungjawab atas penggunaan dana dan tidak dibebankan semata kepada dinas dan instansi teknis. Misalnya pencairan dana kegiatan fisik proyek dilingkungann Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya

Dugaan pencairan dana 100% terkait penggunaan anggaran APBD Kerinci Tahun Anggaran 2021. Terdiri dari pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D, pembangunan lanjutan Masjid Islamic Center, dan pembangunan Kantor Camat Bukit Kerman. Tidak dapat diiselesaikan kontraktor pelaksana (pemenang lelang) sesuai dengan kontrak kerja secara bertanggungjawab, tepat waktu dengan nilai fisik 100%.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan RSU di Ujung Ladang dikerjakan CV. Purnama Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1, 8 M, sedangkan RSU di Bukit Kerman dikerjakan CV. Gunung Bujang dengan nilai Rp. 1, 8 M.

Kemudian, Islamic Center di Semurup dikerjakan oleh PT. Halim Pratama Perkasa dengan nilai Rp. 2, 9 M, sedangkan pembangunan kantor Camat Bukit Kerman dikerjakan CV. Jambi Hulu Karya dengan nilai kontrak Rp. 1, 3 M.

Lemahnya Pengawasan: Dari keterangan dihimpun menyebutkan, keterlambatan penyelesaian secara fisik, ini jelas dampak dari lemahnya pengawasan, pertama pengawas teknis yang harus faham dan tahu pencapaian pengerjaan dari hari ke hari, minggu ke minggu dan laporan bulanan, pengawasan harus dilakukan secara independen, dan pencapaian pengerjaan item secara rinci harus sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pengawasan jalannya pembangunan secara politis harus dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (pengawasan jalannya pemerintahan daerah oleh DPRD-Kerinci), sesuai tugas di masing-masing komisi. Dan seluruh jalannya kegiatan pemerintahan daerah Kerinci, harus dilakukan oleh seluruh anggota dewan yang ada.

Kendati masalah empat bangunan tersebut, dijelaskan diatas belum tuntas, berarti secara fisik tidak bisa diberi nilai 100%, maka pencairan Keuangannya tidak boleh dilakukan 100%, harus tetap mengacu pada mcy (pencapaian fisik) yang ada saat pembayaran dilakukan.

Jika pembayaran melebihi dari pencapaian nilai fisik (saat pembayaran) berarti patut diduga terjadi kesalahan, bisa berdampak pada proses Hukum. Bila benar terjadi pembayaran kontrak fisik 100%, sedangkan fisik masih dikerjakan, patut diduga, “adanya persekongkolan” antara pihak perusahaan sebagai pelaku pembangunan (kontraktor) CV dan atau PT yang mengerjakannya. Dan Pemda Kerinci, selaku pihak pemberi pekerjaan bertanggungjawab secara Hukum dan administrasi penggunaan uang dari rakyat itu.

Disini peran Bupati/ Kepala Daerah, selaku pengguna dan penanggungjawab anggaran seharusnya tidak dapat menyetujui pembayaran 100%, karena tidak sesuai dengan pencapaian fisik pada saat pembayaran dilakukan oleh Bendahara Proyek. Soalnya, Bupati/ Kepala Daerah selaku penanggungjawab penggunaan anggaran setiap tahunnya harus sesuai dengan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati, kepada DPRD setempat.

Tak heran DPRD selaku pengawas jalannya pemerintahan daerah dan pembangunan Kerinci melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat (jelmaan) rakyat Kerinci. Untung masih ada salah satu anggota Komisi yang membidangi pembangunan bersuara (peduli). “Kita tidak tahu siapa yang salah, yang jelas pelaksanaan pembangunannya terlambat,” kata anggota Komisi lll DPRD Kerinci, Mensediar Rusli saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, (5/4/2021).

Meski pelaksanaan pembangunannya belum tuntas. Namun, kata dia, dana sudah dicairkan 100 persen dan proyek belum tuntas. (dikutif kembali)

“Kenapa pencairan bisa mencapai 100 persen. Sementara pekerjaan masih terus dilaksanakan. Ini kan aneh, ” kata Mensediar.

Sementara itu, Kabid Perben DPPKAD Kerinci, Edi mengelak terkait hal tersebut. Dia menyarankan wartawan menanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum. “Tanya ke PU,” singkatnya. Sebagaimana dalam berita sebelumnya.

Cairnya dana kegiatan kontarak 100%, diduga tidak lepas adanya laporan pengawas teknis dari lapangan, yang ditunjuk secara teknis oleh dinas terkait. Disinilah peran pengawas didaerah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, melakukan pemeriksaan secara detail dan rinci, ada atau tidak dugaan kerugian Keuangan Negara.

Dan kenapa fisik belum selesai 100%, pembayaran bisa dilakukan? Dan bila masalah pembayaran diduga “akal-akalan” ini, menjadi kasus Hukum maka penyidik perlu mempelajari secara detail, cairnya dana kegiatan 100% persetujuan siapa? Namun demikian kita tak boleh berburuk sangka dulu, harus tetap mengedepankan asaspraduga tak bersalah.

Karena kita berkeinginan mendukung suksesnya dan memberikan asas manfaat atas empat kegiatan proyek yang vital ini, bagi masyarakat Kerinci. Bukan bagi siapa-siapa. Dan sekaligus mendukung KLB Berkeadilan (Kerinci Lebih Baik-Berkeadilan), yang dicanangkan dalam Visi dan Misi Adirozal-Ami Taher, dalam periode kedua menjabat Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Kerinci. (***)

Editor/ Penulis : Gafar Uyub Depati Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *