Pembayaran 100 Persen 4 Mega Proyek di Kerinci Kangkangi PMK dan Pergub  

Maya Novebri Kadis PUPR Kabupaten Kerinci (Kanan) dan Dasril Aktivis Senior Provinsi Jambi. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID–Pembayaran 100 persen pekerjaan 4 (empat) mega proyek di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 diduga kuat telah mengangkangi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 217/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pendemi Corona virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 dan akan dilanjutkan akhir tahun anggaran 2021.

Bukan hanya itu saja, pembayaran tersebut juga diduga kuat telah melanggar Peraturan Gubernur Jambi nomor 62 tahun 2018 tentang Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

“Addendum maksimal 90 hari, semua pekerjaan sudah berakhir pada 30 Maret 2021,” kata Safrida Iriyani, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seperti yang diberitakan INDOJATIPOS.COM, INBERITA.COM, PORTALBUANA.COM, NKRIPOS,CO, SIGERINDO.COM Jumat (9/4/2021)   

Menanggapi hal tersebut Dasril Dusky aktivis senior Provinsi Jambi kepada Geger Online Sabtu (10/4/2021) mengatakan, bahwa pembayaran 100 persen 4 mega proyek tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kerinci diduga terjadi kejahatan penggunaan anggaran. Karena setiap proyek yang berhak dibayar 100 persen secara factual kondisi fisik lapangan apabila telah dinyatakan 100 persen, dalam hal ini mutlak dan merupakan harga mati, kata Dasril.

Ia menambahkan, anehnya empat proyek tersebut telah dicairkan 100 persen oleh Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kerinci dengan kondisi fisik belum memenuhi syarat pencairan. Hal ini dapat dilihat dari Desember 2020 dengan kondisi fisik di lapangan masih dibawah 70 persen.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 217 /PMK/05/2020 pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2020 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Artinya menurut PMK tersebut pekerjaan yang tidak terselesaikan di tahun anggaran 2020 seharusnya dibayar 100 persen pada tahun anggaran 2021, jadi kuat dugaan Pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kerinci telah mengangkangi PMK RI dan Pergub Jambi, tegas Dasril.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Pergub nomor 62 tahun 2018 yang berbunyi, Penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) diberikan kesempatan untuk diselesaikan melewati tahun anggaran berkenaan dengan batas waktu paling lama 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang tertera dalam kontrak kerja (19 Pebruari 2021) tambah Dasril.

Sementara pihak DPPKAD Kerinci membenarkan bahwa pembayaran sudah dilakukan 100 persen kepada empat perusahaan yang mengerjakan proyek.

Namun DPPKAD mengaku dilakukannya pembayaran berdasarkan hasil PHO dan SPM dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas PU Kerinci yang tak lain Kadis PU, Maya Novebri.

Kabid Perben DPPKAD Kerinci, Edi, saat dikonformasi wartawan. Menurut dia, mekanisme pencairan dana berdasarkan hasil PHO dan SPM dari PA.

“Pencairan dana berdasarkan hasil PHO dan SPM dari PA,” ungkapnya.

Namun, kata dia, kewenangan DPPKAD sebatas administrasi, terkait bagaimana kondisi di lapangan, bukan ranah DPPKAD.

“Bagaimana kondisi riel di lapangan itu bukan ranah kami. Kami sarankan lebih baik di konfirmasi dengan SKPD terkait agar informasinya tidak simpang siur,” jelasnya. (Dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *