KERINCI,GEGERONLINE.CO,ID-Sejumlah aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi meminta kepada anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci untuk mempansuskan empat mega proyek tahun anggaran 2020 yang mengalami keterlambatan waktu, tetapi tetap dibayarkan 100 persen oleh pihak Dinas PUPR.
Permintaan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan sejumlah aktivis dan menyusul viralnya pemberitaan di media online beberapa hari belakangan ini terkait empat mega proyek yang dinilai bermasalah.
Himawan Syarif aktivis senior Kabupaten Kerinci kepada Geger Online, Minggu (11/4/2021) menyebutkan, bahwa Pembayaran 100 persen pekerjaan 4 (empat) mega proyek di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 diduga kuat telah mengangkangi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 217/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pendemi Corona virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 dan akan dilanjutkan akhir tahun anggaran 2021, sebut Himawan.
Selain itu, pembayaran tersebut juga diduga kuat telah melanggar Peraturan Gubernur Jambi nomor 62 tahun 2018 tentang Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tahun anggaran, tambahnya.
Terkait hal tersebut, untuk itu dirinya minta kepada Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci agar segera mempansuskan 4 mega proyek tersebut karena diduga telah melanggar PMK RI dan Pergub Jambi, pinta Himawan.
Hal senada juga disampaikan Dasril Dusky aktivis senior Provinsi Jambi kepada Geger Online Minggu (11/4/2021) mengatakan, bahwa pembayaran 100 persen 4 mega proyek tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kerinci diduga terjadi kejahatan penggunaan anggaran. Karena setiap proyek yang berhak dibayar 100 persen secara faktual kondisi fisik lapangan apabila telah dinyatakan 100 persen, ungkap Dasril.
Anehnya, empat proyek tersebut telah dicairkan 100 persen oleh Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kerinci dengan kondisi fisik belum memenuhi syarat pencairan. Hal ini dapat dilihat dari Desember 2020 dengan kondisi fisik di lapangan masih dibawah 70 persen.
Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 217 /PMK/05/2020 pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2020 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021. Artinya menurut PMK tersebut pekerjaan yang tidak terselesaikan di tahun anggaran 2020 seharusnya dibayar 100 persen pada tahun anggaran 2021.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Pergub nomor 62 tahun 2018 yang berbunyi, Penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) diberikan kesempatan untuk diselesaikan melewati tahun anggaran berkenaan dengan batas waktu paling lama 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang tertera dalam kontrak kerja (19 Pebruari 2021), tambah Dasril.
Jadi kuat dugaan Pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kerinci telah mengangkangi PMK RI dan Pergub Jambi. Sehubungan dengan dugaan tersebut ia minta agar DPRD Kabupaten Kerinci segera membentuk Pansus karena hal ini selain diduga melanggar aturan, juga sudah meresahkan masyarakat, tegas Dasril.
Zoni Irawan aktivis senior yang dikenal vocal ini saat dimintai tanggapannya Minggu (11/4/21) kepada Geger Online menyebutkan, bahwa kasus 4 mega proyek di Dinas PUPR Kerinci tahun anggaran 2020 bukan rahasia umum lagi, bahkan sudah viral di tengah masyarakat. DPRD yang merupakan jelmaan rakyat seharusnya berbuat untuk kepentingan rakyat, sebut Zoni.
Berkaitan dengan kasus tersebut, kita minta kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci untuk segera membentuk Pansus, karena ini sudah menyangkut dengan keuangan Negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh penyelenggara Negara, tegas Zoni.
Sementara pihak DPPKAD Kerinci membenarkan bahwa pembayaran sudah dilakukan 100 persen kepada empat perusahaan yang mengerjakan proyek. Namun DPPKAD mengaku dilakukannya pembayaran berdasarkan hasil PHO dan SPM dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas PU Kerinci yang tak lain Kadis PU, Maya Novebri.
Kabid Perben DPPKAD Kerinci, Edi, saat dikonformasi wartawan. Menurut dia, mekanisme pencairan dana berdasarkan hasil PHO dan SPM dari PA.
“Pencairan dana berdasarkan hasil PHO dan SPM dari PA,” ungkapnya.
Namun, kata dia, kewenangan DPPKAD sebatas administrasi, terkait bagaimana kondisi di lapangan, bukan ranah DPPKAD.
Dugaan pencairan dana 100% terkait penggunaan anggaran APBD Kerinci Tahun Anggaran 2021. Terdiri dari pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D, pembangunan lanjutan Masjid Islamic Center, dan pembangunan Kantor Camat Bukit Kerman. Tidak dapat diiselesaikan kontraktor pelaksana (pemenang lelang) sesuai dengan kontrak kerja secara bertanggungjawab, tepat waktu dengan nilai fisik 100%.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan RSU di Ujung Ladang dikerjakan CV. Purnama Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1, 8 M, sedangkan RSU di Bukit Kerman dikerjakan CV. Gunung Bujang dengan nilai Rp. 1, 8 M.
Kemudian, Islamic Center di Semurup dikerjakan oleh PT. Halim Pratama Perkasa dengan nilai Rp. 2, 9 M, sedangkan pembangunan kantor Camat Gunung Raya dikerjakan CV. Jambi Hulu Karya dengan nilai kontrak Rp. 1, 3 M. (Dede)