Kabag Ekobang: Laporan Fisik dan Keuangan 4 Mega Proyek Sudah 100 Persen

Kadis PUPR Maya Novebri dan 4 Mega Proyek di Kabupaten Kerinci yang Diduga Bermasalah. (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Bagian Ekonomi dan Bangunan (Ekobang) Setda Kabupaten Kerinci, juga membenarkan pencairan empat mega proyek sudah 100 persen.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Ekobang, Mahyudin. Dia mengatakan, pencairan fisik dan keuangan empat mega proyek dilaporkan ke Ekobang pada akhir Desember, sudah 100 persen baik fisik maupun keuangan.

Bacaan Lainnya

“Apakah benar 100 persen fisik sudah siap, itu PUPR yang tahu. Tapi laporan ke Ekobang sudah 100 persen,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Dinas PUPR Kerinci membantah pencairan sudah 100 persen. Dinas PUPR Kerinci, melalui Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Kerinci Syafrida Iriana selaku PPK mengatakan, bahwa pencairan baru 95 persen.

“Itu tidak benar. Pencairan baru 95 persen. Itupun ada jaminan bank,” katanya kepada wartawan.

Bertentangan dengan PU, DPRD dan DPPKAD Kerinci membeberkan pembayaran 100 persen kepada empat perusahaan yang mengerjakan proyek.

Data yang dihimpun, empat mega proyek tersebut yakni proyek RSU di Ujung Ladang dikerjakan CV Purnama Jaya Konstruksi dengan nilai Rp 1,8 Miliar, sedangkan RSU di Bukit Kerman dikerjakan CV Gunung Bujang dengan nilai Rp 1,8 Miliar.

Kemudian, proyek Islamic Center di Semurup dikerjakan oleh PT Halim Pratama Perkasa dengan nilai Rp 2,9 Miliar, dan pembagunan Kantor Camat Gunung Raya dikerjakan Cv Jambi Hulu Karya dengan nilai Rp 1,3 Miliar.

“Kita tidak tahu siapa yang salah, yang jelas pelaksanaan pembangunannya terlambat. Kenapa pencairan bisa mencapai 100 persen. Sementara pekerjaan masih terus dilaksanakan. Ini kan aneh,” ujar anggota Komisi lll DPRD Kerinci, Mensediar Rusli, kepada wartawan.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Perbend DPPKAD Kerinci, Edi. Dia mengatakan, pembayaran dilakukan 100 persen berdasarkan hasil PHO dan SPM dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas PU Kerinci.

“Pencairan dana berdasarkan hasil PHO dan SPM dari PA,” ungkapnya, saat dihubungi Haluan News.

Namun, kata dia, kewenangan DPPKAD sebatas administrasi, terkait bagaimana kondisi di lapangan, bukan ranah DPPKAD.

“Bagaimana kondisi ril di lapangan itu bukan ranah kami. Kami sarankan lebih baik di konfirmasi dengan SKPD terkait agar informasinya tidak simpang siur,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *