Selama Ramadhan 2021 Jam Kerja ASN Di Provinsi Jambi Dikurangi

Surat Edaran Gubernur Jambi. (Dok)

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dikurangi.Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : se-856/GUB-ORG3.1/1V/2021 Tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1442 hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Guna mengembalikan aktivitas penyelenggaraan pemerintah pada kondisi Produktif dan aman Covid-19 dengan tetap mengedepankan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Slpil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi,” kata juru bicara Pemprov Jambi, Johansyah.

Bacaan Lainnya

Dia menguraikan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jadwalnya mulai Senin hingga Kamis yakni pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB. Sementara hari Jum’at pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB

Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, yakni mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB. Kemudian, khusus hari Jum’at pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1442 H minimal 32,5 jam dalam seminggu,” sebutnya.

Dia juga menegaskan, dalam menerapkan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 hijriah, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja Perangkat Daerah dan tidak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *