Seleksi Karyawan Tetap PDAM Kota Sungai Penuh Diduga Cacat Hukum 

Direktur PDAM Tirta Khayangan. (Dok)

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Seleksi karyawan tetap PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 diduga kuat cacat hukum.

Pasalnya, seleksi karyawan tetap tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum yang diduga dilakukan oleh Hamdani selaku Direktur PDAM yang sempat viral di media social beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh gegeronline.co.id sebanyak 36 Orang peserta seleksi karyawan tetap PDAM Kota Sungai Penuh tersebut diduga ada dua Orang peserta tidak memenuhi persyaratan berinisial UM dan HR namun, dinyatakan lulus seleksi karyawan tetap. Hal ini diduga bertentangan dengan Perda nomor 9 tahun 2019.

Masyarakat berharap kepada DPRD Kota Sungai Penuh untuk memanggil Direksi PDAM Tirta Khayangan Hamdani, terkait adanya dugaan Pungli terhadap 36 calon pegawai tetap” ujar K salah satu sumber, kepada Gegeronline.co.id Jum’at (9/4/2021).

Kuat dugaan dua peserta seleksi yang lulus diduga cacat hukum, karena kedua peserta tersebut belum sampai 6 bulan masa kerjanya, hal tersebut diduga melanggar Perda nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah, jelasnya.

Pada Poin 2 Perda tersebut dibunyikan bahwa, Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas bulan), dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik, tutup sumber. (Dede/BZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *