BLT Tak Cair, Suami Aniaya dan Tusuk Punggung Istri

Ilustrai

JAMBI,GEGERONLUNE.CO.ID-Hasan (44) warga Payo Lebar, Jelutung Kota Jambi, pelaku penganiayaan terhadap istrinya hingga luka parah, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Senin (19/4/2021)

Diketahui, penganiayaan terhadap seorang istri di Kota Jambi itu terjadi lantaran uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak kunjung cair. Pelaku yang menyuruh istrinya untuk mengurus BLT tersebut namun tak juga cair hingga pelaku gelap mata dengan menganiaya istrinya hingga kritis.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kini sudah kita tangkap. Jadi, sebelum penganiayaan ini terjadi, pagi hari nya itu mereka antara pelaku dan istrinya ini ribut, ribut karena BLT yang selalu diurus sang isteri tidak cair, lalu pelaku emosi,” kata Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf kepada wartawan, Senin (19/4/2021)

Penganiayan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya ini terjadi pada Jumat (16/4). Sebelum menganiaya pelaku pada pagi harinya sedang cekcok mulut dengan istrinya, lantaran persoalan BLT. Tak ingin cekcok panjang, pelaku kemudian keluar dari rumah.

Pelaku yang kembali pulang pada malam harinya, tiba-tiba kembali cekcok dengan sang istri hingga pelaku kesal dan menghajar sang istri dengan menggunakan batu gilingan untuk memukul bagian wajah serta pisau dapur untuk menusuk punggung istrinya.

“Saat ini korban masih terbaring dengan menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Bhayangkara. Korban juga sempat alami kritis,” ujar Aidil.

Dari adanya laporan yang diterima polisi, pelaku kemudian ditangkap tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata tidak hanya kali ini menghajar istrinya.

Perbuatan penganiayan terhadap istrinya itu pernah dilakukan pelaku, kala mereka tinggal di Palembang. Saat itu korban juga sempat alami luka parah, hingga pelaku dilaporkan ke polisi.

Anehnya, belum perkara itu selesai pelaku kemudian mebujuk istrinya untuk bersama-sama lagi dengan dalih akan berubah. Terbujur rayuan pelaku, sang istri mengikuti perkataan pelaku dengan kemudian mereka pindah ke Jambi.

“Nah untuk kasus hukumnya yang di Palembang itu belum kelar, masih dalam proses, tetapi dia bawa istrinya ke Jambi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin.

Atas perbuatan pelaku, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan penjara untuk dapat mempertanggunghawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun penjara,” kata Fajar.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *