Ini Kronologis, Suami Aniaya Istri Hingga Mengalami Luka Serius

Hasan (48) Pelaku KDRT yang Menyebabkan HT Istri Pelaku Mengalami Luka Serius. (Dok)

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Seorang wanita paruh baya inisial HT warga Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku tak lain adalah suami korban Hasan (48), Jum’at (16/4/2021) sekitar pukul 20:00 Wib malam.

Akibat dari penganiayaan tersebut HT, mengalami sakit dan luka dipunggung. Penganiayaan tersebut pertama kali diketahui oleh anak kandung HT, KS melihat kejadian tersebut KS berlari keluar rumah sambil meminta tolong kepada tetangga.

Bacaan Lainnya

KS sesampai di rumah tetangga HR, KS pun bercerita apa yang dilihatnya terhadap perlakuan ayah kandungnya Hasan terhadap ibunya HT

Saat mendapat informasi adanya kasus KDRT, Tim Libas Polsek Jelutung. Tidak pelaku keburu kabur sekira pukul 20:00 Wib, Tim Libas langsung meringkus Hasan dan kemudian membawanya ke Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut melakukan

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin, membenarkan adanya kejadian kdrtm

“Benar telah terjadi kasus KDRT di wilayah hukum Polsek Jelutung, saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, Senin (19/4) kemarin.

Ipda Fajaruddin, juga menyebutkan, Mlmengenai motif pelaku belum mau bicara banyak. Sebab masih dalam proses penyelidikan. “Sementara infonya karena cekcok rumah tangga, motifnya masih kita dalami,” tutupnya.

Ditambahkannya, selain mengamankan Hasan, Polisi juga mengamankan hasil visum terhadap HT. Kemudian batu giling dan gunting yang digunakan Hasan untuk melukai HT, serta sprei.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hasan diancam dengan pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *