SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan karyawan tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tahun 2021 diduga tidak transparan dan terindikasi Korups, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan pihak Pansel dan Hamdani selaku Direktur PDAM Tirta Khayangan.
Pasalnya pihak Pansel diduga tidak melibatkan pihak ke tiga yaitu pihak Konsultan dan Perguruan Tinggi (PT). Sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat.
Selain itu, peserta seleksi karyawan tetap Di PDAM tersebut diduga dipungut biaya dengan angka yang cukup pantastis sebesar Rp. 70 s/d 200 juta per orang.
Hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta khayangan khususnya pada Pasal 53 ayat (2) yang berbunyi, pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 6 (enam) dan paling lama 12 (dua belas) bulan, dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik.
“Iya, didalam perekrutan tes calon pegawai tetap PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh tiap peserta diduga membayar uang sebesar 70 s/d 200 juta. Dua orang dari 36 peserta diduga tidak memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam perda nomor 9 tahun 2019 ” ungkap sumber minta identitasnya dirahasiakan Selasa (20/4/2021).
“Didalam perekrutan 36 orang calon pegawai tetap PDAM Tirta Khayangan, Pansel tidak melibatkan konsultan atau Perguruan Tinggi, dan juga terkesan tertutup. Mestinya masyarakat wajib mengetahui ada penerimaan karyawan tetap PDAM tahun anggaran 2021” kata Khairi, warga Kota Sungai Penuh kepada Gegeronline.co.id Selasa (20/4/21).
Dijelaskannya, jadi yang menjadi pertanyaan sekarang konsultan mana dan Perguruan Tinggi mana yang melakukan seleksi. Seharusnya Pansel memberikan pengumuman resmi kepada masyarakat, ini kan perusahaan milik daerah, jelasnya.
Syafrial Kasi Umum PDAM Tirta Khayangan, ketika dikonfirmasi Gegeronline.co.id di ruang kerjanya Selasa, (21/4) membantah adanya penerimaan karyawan tetap.
Sebenarnya bukan penerimaan karyawan baru, cuman pengalihan status dari karyawan honor ke calon pegawai tetap sebanyak 36 orang. Ke 36 orang tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti tes perubahan status dari pegawai kontrak ke calon pegawai tetap.
Ketika ditanya ada dua orang karyawan disebutkan tidak memenuhi syarat, Syafrial mengatakan, itu tidak benar, keduanya memenuhi syarat” sebut Syafrial.
Terkait dengan adanya dugaan Pungli, “Setahu saya tidak ada pungutan” elaknya.
Dan tes seleksi penerimaan karyawan tetap sudah dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 2 April 2021 kemaren, pungkasnya. (Dede)