Adik Bupati Kerinci “Tipu dan Bohongi Pejabat Negara” 

Johani Wilmen (Kiri) dan Adirozal Bupati Kerinci (Kanan). (Dok)

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Diluar dugaan Johani Wilmen adik kandung Adirozal Bupati Kerinci Provinsi Jambi diduga kuat melakukan “Penipuan dan Membohongi Pejabat Negara” dengan cara merubah dan menggunakan dokumen palsu saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009 lalu di Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh.

Dengan memudakan umur dari lahir tahun 1972 menjadi 1976, sehingga saat tes CPNS berlangsung Johani Wilmen berumur 34 tahun dan lulus menjadi CPNS di Pemkot Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kini ia sudah pindah tugas dari Pemkot Sungai Penuh sejak 28 September 2018 lalu ke Pemerintah Kabupaten Kerinci dan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembedayaan dan Industri di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kerinci.

Johani Wilmen, diduga kuat menggunakan dokumen palsu dengan cara mengubah tahun lahir lebih muda dari adik kandungnya yang bernama Adira Nemires yang diketahui lahir pada tahun 1975. Sehingga Johani Wilmen yang akrab dipanggil Wilmen berumur dibawah 35 tahun pada saat mengikuti tes CPNS 2009 dan dianggap memenuhi syarat untuk diterima dan diangkat CPNS di Pemkot Sungai Penuh dengan batas umur maksimum 35 tahun.

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi kepada Geger Online Rabu (14/4/2021) mengatakan, Johani Wilmen yang diketahui adik kandung Adirozal Bupati Kerinci diduga kuat menggunakan dokumen palsu saat mengikuti tes CPNS di Pemkot Sungai Penuh tahun 2009 lalu, dan sekarang Wilmen sudah pindah dan bertugas di Pemkab Kerinci, kata Zoni.

Dijelaskanya, setahu saya kasus tersebut sudah viral di media cetak dan online, dan sudah banyak dilaporkan oleh teman-teman LSM ke aparat penegak hukum, bahkan dulunya pernah didemo di Kantor Bupati Kerinci. Namun, sayangnya hingga kini kasus tersebut belum juga tersentuh hukum, jelasnya.

Diketahui, Johani Wilmen diangkat menjadi PNS dengan pangkat III/a dan mendapat gaji dan tunjangan dari Negara di Pemkot Sungai Penuh dan Pemkab Kerinci.

Dari informasi yang dihimpun Gegeronline.co.id Johani Wilmen, diduga mengubah tahun kelahiran dari tahun 1972 menjadi 1976 pada ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 Jurusan Sastra Inggris dengan data lahir pada 10 Januari 1976.

Selain itu, Wilmen juga memperoleh Ijazah S2 dari Universitas Eka Sakti Padang dengan gelar Magister Hukum (MH).

Aparat hukum tidak boleh tutup mata dalam kasus Johani Wilmen ini, karena selain diduga memalsukan dokumen, ia juga merugikan Negara dan masyarakat, tandasnya. (Dede)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *