SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Pengerjaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Sungai Bungkal yang dilaksanakan CV. GIBRAN AKBAR bersumber dari dana APBD kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2,3 milyar diduga menggunakan material setempat
Selain itu, pihak Kontraktor pelaksana terkesan tertutup kepada masyarakat, LSM dan Wartawan sehingga masyarakat tidak mengetahui material apa dan didatangkan darimana?
“Ini sama saja pencurian material yang dilakukan oleh Damsir selaku kontraktor pelaksana. Dan juga didalam pengerjaannya kontraktor pelaksana terkesan tertutup baik kepada masyarakat, LSM dan Wartawan,” ujar Budi, saat ditemui Gegeronline.co.id Selasa (26/4/2021).
Budi menambahkan, padahal dalam pelaksaan anggaran yang digunakan berjumlah Rp. 2,3 milyar bersumber dari dana APBD, seharusnya material didatangkan dari luar lokasi bukan dengan mengambil dan menggunakan material setempat, hal ini diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak PUPR, tambahnya.
YZ. Oktavianus ST, MT Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh hingga berita ini dipublis belum dapat dikonfirmsi terkait adanya dugaan pencurian material yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana. (Dede)