KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Pelaksanaan Pembangunan Jembatan penghubung Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2020 yang dikejakan CV. RIO PUTRA dengan kontrak sebesar Rp. 199 juta diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan oleh pihak Dinas PUPR Kerinci.
Anehnya, meski diketahui tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pihak PPTK, pengawas lapangan, Tim Penerima barang /jasa dan Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA) tetap menerima dan membayar hasil pekerjaan jembatan tersebut.
Berdasarkan data dan Informasi yang dihimpun gegeronline.co.id Rabu (28/4/2021) pelaksasaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koto Kapeh tahun anggaran 2020 yang dikerjakan CV. Rio Putra dengan nilai kontrak Rp.199.588.000 diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berindikasi merugikan keuangan Negara.
Salah satu sumber yang layak dipercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Gegeronline.co.id Kamis (29/4/21) membenarkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan jembatan penghubung Desa Koto Kapeh tersebut kontraktor pelaksa diduga tidak melaksanakan item pekerjaan pondasi (Piktif), kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Bukan hanya itu, kondisi jembatan tersebut saat ini sudah mengalami keretakan, padahal proyek ini usianya belum mencapai satu tahun. Dikhawatirkan Jika dilalui oleh kendaraan bermuatan berat akan ambruk, tambah sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Vidra Novianto ST, MT Kabid Bina Marga PUPR Kerinci selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dihubungi media ini melalui Telepon Celullernya Sabtu (1/5/2021) belum menjawab. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Kabid Marga. (Solin)