Laporan LSM Reaksi Terkait Galian C Illegal ke Mabes Polri, Harus Diusut Tuntas

Dok

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Galian C illegal yang beberapa lalu didatangi tim dari Mabes Polri, ternyata telah lama dilaporkan sejak sebulan lalu. Pelapor dalam hal ini yakni LSM Reaksi yang berada di Kerinci dan Sungaipenuh.

Ketua LSM Reaksi, Yudi Hermawan, membenarkan jika LSM Reaksi melapor beberapa galian C illegal di Kabupaten Kerinci ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Benar, kita (LSM Reaksi,red) yang melapor,” ungkap Yudi kepada wartawan, Kamis (6/5).

Menurut dia, sebelum mengirim laporan, anggota LSM Reaksi telah lebih dulu menghimpun data di lapangan. Karena memang, di Kabupaten Kerinci mayoritas galian C tidak mengantongi izin alias illegal.

“Laporan itu atas motivasi melihat dampak lingkungan yang terjadi akibat galian C tersebut. Mulai dari pencemaran sungai, banjir yang mengakibatkan fasilitas umum dan rumah warga teredam banjir,” terangnya.

Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya mengapresiasi tim Mabes Polri yang telah datang langsung ke lapangan dan mendatangi beberapa lokasi galian C. Dan saat ini, prosesnya dilimpahkan ke Polres Kerinci dan Polda Jambi.

Sementara itu, Sekretaris LSM Reaksi, juga mengatakan sama. Dia menambahkan laporan terkait kasus galian C illegal tersebut memang laporan dari LSM Reaksi. “Benar, itu laporan LSM Reaksi,” singkatnya.

Dalam pelaporan tersebut, Rudi Hartono, selaku juru tulis pelaporan, juga membenarkannya. Menurut dia, setelah laporan diterima, beberapa kali pihak LSM Reaksi dihibungi terkait data dan dokumentasi dalam laporan tersebut.

“Sebelum datang ke Kerinci, tim dari Mabes juga melakukan komunikasi dengan LSM Reaksi, terkait letak lokasi galian C yang dilapor,” ungkapnya.

Terhadap hal tersebut, disambut baik masyarakat Kabupaten Kerinci. Penindakan kasus tersebut diharapkan dapat diusut tuntas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Kalau memang tak berizin dan melanggar hukum, kita masyarakat berharap kasus itu benar-benar diusut tuntas, ditertibkan dan dihentikan operasinya, dan pelaku dihukum sesuai dengan UU yang berlaku,” ungkap warga merespon hal tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *