Kasus Proyek Rp. 1,1 M di Sungai Penuh Dilapokan ke Penegak Hukum

Dok

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kegiatan pembangunan Drainase/Gorong-gorong lingkungan yang berlokasi di jalan MH. Thamrin, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang dikerjakan tahun anggaran 2020 dilapokan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, Kepada Media mengatakan, jauh-jauh hari bahwa program kegiatan pekerjaan draenase yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh Tahun anggaran 2020, diduga pekerjaan ini tidak sesuai dengan Bestek.

Bacaan Lainnya

“Iya, dari duluu sudah kita ingatkan dan kita duga pekerjaan ini sudah tidak sesuai dengan bestek, dan hari ini terbukti sudah amblas, akhirnya yang dirugikan masyarakat,” ungkap Very.

Sementara itu Ketua LSM Gasak Edia (8/5/2021) mengutarakan, bahwa kegiatan pembangunan draenase dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,1 miliar yang menggunakan anggaran APBD Kota Sungaipenuh ini sudah kita laporkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Iya, sudah kita laporkan beberapa waktu yang lalu, saat ini kita sudah menghubungi pihak kejaksaan sampai dimana berkas laporan yang sudah dilaporkan, kita tunggu saja pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh bekerja,” ungkap Edia.

Lanjut Edia, sebelum melaporkan, dirinya sudah turun kelokasi, dan menemukan beberapa item pekerjaan, antara lain timbunan yang tidak beres, dan ada Box Culver yang patah, tapi tetap dipaksakan dipasang.

Disamping itu, dirinya menduga kegiatan pembangunan Draenase ini, masih banyak kekurangan volumenya, dan tetap dicairankan100 persen.

Terpisah, Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Martin Kahpiasa, ketika dikonfirmasi awak media (8/5/2021) enggan menjawab pertanyaan usai dikonfirmasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *