Abdul Hadi: Pengusutan Kasus PAMSIMAS SBGH Kerinci Tidak Berjalan, Ada Apa ? 

Abdul Hadi

KERINCI,GEGERONLINE.CO.ID-Abdul Hadi, 60 tahun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupatn Kerinci Provinsi Jambi yang telah mengadu dan melaporkan masalah PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), Kabupaten Kerinci CQ Bidang Cipta Karya, menghabiskan dana Rp. 360 Juta, dalam tahun anggaran 2019, sampai detik ini (2021 – Red), tidak memberikan azas manfaat sama sekali alias mubazir dan menjadi tempat kebocoran Keuangan Negara. Katanya pada Jurnalist Beo.co.id, pekan lalu di Sungai Batu Gantih Hilir.

Menjawab pertanyaan Jurnalist Beo.co.id, kegiatan penyediaan Air Minum dan bersih itu (layak minum) ditahun anggaran 2019 silam kini sudah 2021 program Dinas PUPR Kerinci itu PAMSIMAS untuk Desa Sungai Batu Gantih Hilir, masih terbengkalai ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kasus tidak berfungsinya PAMSIMAS itu, sudah saya lapor dan adukan ke Polres Kerinci tahun 2020 degan Surat No.06/ SBGH/ 2020, untuk diusut atas dugaan penyimpangan pelaksanaannya sehingga merugikan keuangan Negara dan kepentingan masyarakat setempat, tanpa air minum yang layak.

Saya akan tinjau pengaduan tersebut ada apa pengusutannya tidak berjalan?

Isi surat pengaduan itu, intinya menjelaskan pelaksaan pekerjaan proyek tersebut sampai saat ini belum terealisasi (tidak berfungsi), patut diduga adanya tidak Pidana Korupsi, diduga dilakukan para oknum Panitia pengerjaan PAMSIMAS dimaksud.

1.Ketua (Pander alias laki Sintia) umur 26 tahun jenis kelamin laki-laki alamat RT 03 Sungai Batu Gantih Hilir 2. Wakil Ketua (Gunawan) 37 tahun, jenis kelamin laki laki 3. Sekretaris (Mustarofi alias Opi) umur 32 tahun dan urutan ke 4. Bendahara (Sintia) umur 24 tahun.

Masih mengutip isi surat pengaduan Abdul Hadi tersebut, halaman dua, “mohon agar bapak Kapolres Kerinci berkenan mengusutnya secara tuntas guna untuk mendapatkan kepastian Hukum atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Surat pengaduan itu ditandatangani Abdul Hadi Ketua BPD tembusannya Bapak Kapolda Jambi, Bapak Kejaksaan Tinggi Jambi, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Abdul Hadi, dalam penjelasannya terkini kepada Beo.co.id, (8 Mei/ 2021) mengatakan saya akan tinjau kembali surat pengaduan Pamsimas Sungai Batu Gantih Hilir di Polres Kerinci, ujarnya.

Ditambah Abdul Hadi setelah berita Pamsimas Sungai Batu Gantih Hilir menjadi viral dan buah bibir masyarakat saya tak pernah dikasih tau atau diminta keterangan sejauh mana proses terhadap laporan pengaduan saya.

Sementara lanjut Abdul Hadi program Pamsimas Sungai Batu Gantih Hilir tidak ada tanda-tanda niat dari pihak pelaksana dan PUPR Kerinci untuk mengejar asas manfaatnya.

Program tersebut tak lebih hanya menjadi bangunan tontonan yang tak membawa asas manfaat, malah sebaliknya kata Abdul Hadi “mubazir” dan mudarad” bagi masyarakat.

Dari keterangan dan data diperoleh awak media ini, Ketua Pelaksaan PAMSIMAS, Pander, 26 tahun. Wakil Ketua Gunawan, 37 tahun Dan Bendahara Sintia, 24 tahun kebetulan istri dari Pander (Ketua) pelaksana. Dan Sekretaris Mustarofi alias Opi, 32 tahun.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tak bermaksud berburuk sangka dulu, penggunaan dana PAMSIMAS, total lebih kurang Rp. 360 Juta itu, dan lebih kurang 50% langsung dilakukan oleh Pasilitator Bobi CS. Berkelaborasi dengan oknum di Dinas PUPR Kerinci, untuk pembelian material Pipa, Besi, Semen dan Batu Pasir, baca Beo.co.id sebelumnya.

Dan Pander, mengaku tidak tahu secara pasti penggunaan uang tersebut secara rinci dan tidak diberi tahu sama sekali. Dan RAB (Rencana Anggaran Biaya), juga tidak pernah diberikan oleh pihak Bidang Cipta Karya, sebagaipedoman kerja. Jelas Pander dalam berita sebelumnya, dikutip kembali. (***)

Laporan: Marhen

Editor.   : Gafar Uyub Depati Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *