Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Narapidana Langsung Bebas

Ilustrasi

JAMBI,GEGERONLINE.CO.ID-Warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam Provinsi Jambi, khususnya beragama Muslim mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi khusus (RK) hari Raya Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021.

Sebanyak 2.551orang Narapidana dan anak binaan mendapatkan RK I dan RK II. Rinciannya, 2.520 mendapat RK I, dan 31 lainnya mendapat RK II.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Aris Munandar mengatakan, remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

“Ada 7 orang yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” kata Aris saat dikonfirmasi Metrojambi.com, Rabu (12/5/2021).

Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, tidak ada yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). “Narapidana tipikor tidak ada yang dapat resmisi,” tandasnya.

Berikut Nama dan Jumlah Napi yang Mendapatkan Remisi di Lapas dan Rutan Dalam Provinsi Jambi.

  1. 1. Rutan Klas IIB Sungai Penuh 102 orang.
  2. 2. Lapas Klas IIA Jambi 573 orang.
  3. 3. Lapas Klas IIIB Sarolangun 225 orang.
  4. 4. Lapas Klas IIB Bangko. 253 orang.
  5. 5. Lapas Klas IIB Muaro Bungo 296 orang.
  6. 6. Lapas Klas IIB Muaro Tebo 207 orang.
  7. 7. Lapas Klas IIB Kuala Tungkal 215 orang.
  8. 8. Lapas Klas IIB Muara Bulian 135 orang.
  9. 9. Lapas Narkotika Klas IIIB Muara Sabak 380 orang.
  10. 10. Lapas Perempuan Klas IIB Jambi 92 orang.
  11. 11. LPKA Klas IIB Muara Bulian 73 anak binaan juga mendapatkan remisi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *